Larang Mahasiswa Demo, Dirjen Dikti Ajak Akademisi Kritisi UU Ciptaker
Kemendikbud masih menunggu UU Cipta Kerja versi resmi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan belum menerima draf akhir Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, yang disahkan pemerintah dan DPR pada 5 Oktober 2020.
Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Nizam mengatakan, meski pihaknya mengajak mahasiswa dan akademisi tidak berdemonstrasi menolak RUU Cipta Kerja, namun dia mengajak para akademisi mengkritisi undang-undang tersebut secara santun dan ilmiah.
"Belum (punya draf), produk undang-undang kan setelah dari DPR masuk ke pemerintah untuk nantinya diundangkan," ujar dia melalui pesan singkat kepada IDN Times, Minggu (11/10/2020).
"Kita masih menunggu resminya," sambung dia.
Baca Juga: Pidato Lengkap Jokowi Jawab Kritik Publik soal UU Cipta Kerja
1. Kemendikbud mengajak akademisi dan mahasiswa untuk terus memperbarui informasi terbaru
Menurut Nizam, dalam surat edaran yang dikeluarkannya, dia menyampaikan agar akademisi dan mahasiswa selalu mengambil peran dalam mengawal update informasi terbaru mengenai UU Cipta Kerja yang menuai kontroversi ini.
"Sementara yang ada bahan-bahan informasi dari Kemenko Perekonomian maupun pihak-pihak yang berkompeten," ujar dia.
Dalam surat edaran tersebut, Nizam mengajak agar akademisi menggunakan jalur yang santun dalam menyuarakan aspirasinya terkait UU Cipta Kerja. Termasuk dalam menyuarakan penolakan.
Baca Juga: Kemendikbud Larang Mahasiswa Demo Tolak UU Cipta Kerja