TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Larang Mahasiswa Demo, Dirjen Dikti Ajak Akademisi Kritisi UU Ciptaker

Kemendikbud masih menunggu UU Cipta Kerja versi resmi

Dirjen Pendidkan Tinggi (Dikti Kemendikbud) Nizam (Instagram/dirjen.dikti)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan belum menerima draf akhir Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, yang disahkan pemerintah dan DPR pada 5 Oktober 2020.

Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Nizam mengatakan, meski pihaknya mengajak mahasiswa dan akademisi tidak berdemonstrasi menolak RUU Cipta Kerja, namun dia mengajak para akademisi mengkritisi undang-undang tersebut secara santun dan ilmiah.  

"Belum (punya draf), produk undang-undang kan setelah dari DPR masuk ke pemerintah untuk nantinya diundangkan," ujar dia melalui pesan singkat kepada IDN Times, Minggu (11/10/2020).

"Kita masih menunggu resminya," sambung dia.

Baca Juga: Pidato Lengkap Jokowi Jawab Kritik Publik soal UU Cipta Kerja

1. Kemendikbud mengajak akademisi dan mahasiswa untuk terus memperbarui informasi terbaru

Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Nizam (Instagram/ditjen.dikti)

Menurut Nizam, dalam surat edaran yang dikeluarkannya, dia menyampaikan agar akademisi dan mahasiswa selalu mengambil peran dalam mengawal update informasi terbaru mengenai UU Cipta Kerja yang menuai kontroversi ini.

"Sementara yang ada bahan-bahan informasi dari Kemenko Perekonomian maupun pihak-pihak yang berkompeten," ujar dia.

Dalam surat edaran tersebut, Nizam mengajak agar akademisi menggunakan jalur yang santun dalam menyuarakan aspirasinya terkait UU Cipta Kerja. Termasuk dalam menyuarakan penolakan.

2. Kemendikbud melarang mahasiswa menggelar demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja

Aliansi Bantul Bergerak demo cabut UU Omnibys Law di depan Gedung DPRD Bantul. IDN Times/Daruwaskita

Nizam mengimbau agar mahasiswa tidak ikut melakukan demonstrasi dalam menyuarakan penolakan UU Cipta Kerja yang disahkan pemerintah dan DPR pada 5 Oktober 2020.

"Mengimbau para mahasiswa mahasiswi untuk tidak turut serta dalam kegiatan demonstrasi atau unjuk rasa, atau penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa mahasiswi di masa pandemik ini," demikian bunyi Surat Edaran Ditjen Dikti yang ditandatangani tertanggal 9 Oktober 2020, bernomor 1035/E/KM/2020 perihal imbauan pembelajaran secara daring dan sosialisasi UU Cipta Kerja.

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Dirjen Pendidikan Vokasi Kemendikbud, dan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I-XVI.

Menurut Nizam, kajian terhadap penolakan UU Cipta Kerja sebaiknya dilakukan mahasiswa dengan kritis dan santun. "Terus melakukan kajian kritis terhadap produk-produk hukum secara objektif dan ilmiah, menyuarakan kebenaran dengan santun. Mencerahkan masyarakat dan pemerintah," ujar dia.

Baca Juga: Kemendikbud Larang Mahasiswa Demo Tolak UU Cipta Kerja

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya