Mendikbud Resmi Hapus UN dan Ujian Kesetaraan 2021
Ada beberapa ketentuan yang dikeluarkan Kemendikbud
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran tentang peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian Sekolah di masa pandemik COVID-19.
"Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan," bunyi poin pertama Surat Edaran Mendikbud tersebut.
"Dengan ditiadakaannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi," bunyi poin kedua.
Surat Edaran Mendikbud tersebut terbit dengan nomor 1 Tahun 2021. Melansir dari laman resmi Kemendikbud, kemdikbud.go.id pada Kamis (4/2/2021), Surat Edaran tersebut ditandatangani Mendikbud Nadiem per 1 Februari 2021 dan ditembuskan kepada Menteri Agama, seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, seluruh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan selruh Kepala Satuan Pendidikan.
Baca Juga: Ini 8 Prioritas Merdeka Belajar Kemendikbud sepanjang 2021
1. Syarat siswa dinyatakan lulus dari satuan pendidikan
Ada tiga syarat yang harus dipenuhi siswa untuk dinyatakan lulus dari satuan ataupun program pendidikan. Siswa diharuskan menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemik COVID-10 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
Selain itu, siswa juga harus memperoleh nilai sikap/perilaku dengan nilai minimal: Baik. Siswa juga harus mengikuti ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan.
Ujian yang dimaksud diminta Kemendikbud untuk dilaksanakan dalam empat bentuk sebagai berikut:
1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);
2. Penugasaan;
3. Tes secara luring atau daring; dan/atau
4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Bagi siswa Sekolah Menengah Kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan perturan perundang-undangan.
Baca Juga: Mendikbud Ajukan Anggaran Rp1,4T untuk Pengganti Ujian Nasional