Nadiem: Syarat Bantuan Kuota Kemendikbud Minimalisir Isu Birokrasi
Syarat penerimaan bantuan kuota dibuat sesederhana mungkin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim secara terang-terangan menyatakan syarat pemberian bantuan kuota dari Kemendikbud diterapkan guna meminimalisir masalah birokratis.
"Kami memastikan bahwa persyaratan tersebut dilakukan agar meminimalisir isu-isu birokrasi yang bisa menghalang," ujar Nadiem dalam konferensi pers yang dilakukan secara daring lewat tayangan di kanal YouTube KEMENDIKBUD RI, Jumat (25/9/2020).
Baca Juga: Mendikbud Nadiem Makarim: Pelajaran Sejarah Tak Dihapus dari Kurikulum
1. Persyaratan dibuat Kemendikbud sesederhana mungkin
Bagi peserta didik jenjang PAUD hingga SMA, syarat untuk mendapatkan subsidi kuota dari Kemendikbud adalah terdaftar di aplikasi Dapodik Kemendikbud dan memiliki nomor ponsel yang aktif atas nama peserta didik, orang tua, anggota keluarga, ataupun wali. Syarat yang sama juga berlaku bagi guru.
Bagi mahasiswa syarat yang ditetapkan adalah terdaftar di aplikasi PD Dikti dan berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda serta memiliki Kartu Rencana Studi pada semester yang berjalan. Mahasiswa juga harus memiliki nomor ponsel aktif.
Bagi dosen, selain terdaftar di PD Dikti dan berstatus aktif serta memiliki nomor ponsel aktif, juga harus memiliki nomor registrasi NIDN, NIDK, atau NUP sebagai syarat mendapat bantuan kuota.
"Kami buat persyaratannya sesederhana mungkin untuk bisa mendapat bantuan kuota data internet," ujar Mendikbud.
Baca Juga: Inilah Hamid Algadri, Kakek Mas Menteri Nadiem yang Seorang Pahlawan