OTT Proyek 35.000 Mega Watt, Anggota DPR Jadi Tersangka
Eni Saragih, wakil ketua Komisi VII DPR RI jadi tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangkit listik 35 ribu mega Watt di Riau. Lembaga anti rasuah menemukan bukti yang kuat bahwa kader Partai Golkar itu menerima suap dari pihak swasta agar memuluskan proyek pembangkit listrik tersebut.
Eni dijemput oleh penyidik lembaga anti rasuah di kediaman dinas Menteri Sosial Idrus Marham di area Widya Chandra saat tengah merayakan ulang tahun putri bungsunya pada Jumat sore kemarin.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu EMS (Eni Maulani Saragih), anggota Komisi VII DPR dan JBK (Johannes Budisutrisno Kotjo) pemegang saham blackgold natural resources limited," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan ketika memberikan keterangan pers pada Sabtu malam (14/7).
Dari operasi tangkap tangan itu, penyidik KPK berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 500 juta dalam pecahan Rp 100 ribu. Uang tersebut dimasukan ke dalam amplop cokelat yang dibungkus plastik hitam.
Lalu, apa peran Eni dalam proyek tersebut sehingga ia disuap uang Rp 500 juta?
Baca juga: Idrus Marham Jelaskan Kronologi Penjemputan Anggota DPR oleh KPK
1. Jaring 13 orang, namun yang ditetapkan sebagai tersangka hanya dua orang
Dalam pemberian keterangan pers yang dilakukan di Gedung KPK, Jakarta Selatan pada
Sabtu (14/7) malam menyatakan secara total ada 13 orang yang diamankan oleh pihak KPK saat digelar operasi senyap. Dari 13 orang tersebut hanya 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. 11 orang lainnya dijadikan saksi.
Eni ditangkap pada Jumat sore di kediaman dinas Idrus. Sedangkan, Johannes ditangkap di ruang kerjanya di hari yang sama di graha BIP. Menurut Basaria, proses pemberian uang dilakukan di gedung graha BIP pada Jumat kemarin.
Uang senilai Rp 500 juta itu diserahkan oleh Audrey Ratna Justianty, sekretaris Johannes, kepada staf dan keponakan Eni yang bernama Tahta Maharaya.
"Proses penyerahan uang dilakukan di ruang kerja ARJ (Audrey) di lantai 8 graha BIP," kata Basaria.
Alhasil, dari operasi senyap tersebut, penyidik KPK berhasil menyita uang tunai Rp 500 juta dan bukti tanda terima.
Editor’s picks
Selain sempat menjaring empat orang tadi, penyidik KPK juga sempat menangkap suami Eni yakni Muhammad Al Khadziq. Ia dan dua staf Eni ditangkap di rumah pribadi mereka di area Tangerang. Walaupun akhirnya, mereka dilepaskan oleh penyidik.
Baca Juga: Baku Tembak di Yogyakarta: Tiga Terduga Teroris Tewas