TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pakar Beberkan Kaitan Kasus Ratna Sarumpaet dengan UU ITE

Pakar ITE membahas soal penyebaran informasi via Whatsapp

IDN Times/Margith Juita Damanik

Jakarta, IDN Times - Sidang kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Ratna Sarumpaet kembali digelar pada Kamis (9/5) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menghadirkan tiga orang saksi.

Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Kepala Sub Direktorat Penyidikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Teguh Arifiyadi yang dihadirkan sebagai saksi ahli ITE dari pihak kuasa hukum Ratna Sarumpaet. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Teguh menerangkan bahwa penyebaran informasi via Whatsapp tidak termasuk dalam menyebarluaskan.

Baca Juga: Jaksa Penuntut Umum: Saksi Ratna Sarumpaet Justru Menguatkan Dakwaan

1. Menyebarkan informasi via Whatsapp bukan menyebarluaskan

IDN Times/Margith Juita Damanik

Teguh berpendapat penyebaran informasi dari satu orang ke satu orang yang lain yang berbeda tidak termasuk dalam kategori menyebarluaskan. Hal itu hanya dinilai mentransmisi pesan.

Hal ini disampaikan Teguh dalam kesaksiannya di sidang Ratna Sarumpaet. Menurutnya penyebaran informasi via Whatsapp itu mentransmisikan belum tentu menyebarluaskan

"Dalam konteks UU ITE pidana 28 ayat dua yang menyebarkan itu untuk diketahui secara umum. Umum itu adalah publik, orang yang tidak dikenal," kata Teguh.

2. Komunikasi privat bukan menyebarkan

IDN Times/Margith Juita Damanik

Selain itu Teguh juga menyampaikan bahwa penyebaran informasi yang dilakukan secara privat, tidak terkategori sebagai penyebaran.

“Komunikasi Privat itu belum masuk kategori menyebarkan,” kata Teguh. Ia menjelaskan ada hal-hal yang harus dipenuhi agar terkategori menyebarkan.

“Prinsip menyebarkan itu adalah harus ada akumulatif antara mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat mudah diakses,” jelasnya.

Baca Juga: Dokter Kejiwaan Bersaksi di Sidang Ratna Sarumpaet

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya