PGRI Tuding Banyak Aturan Dibuat Kemendikbud Buat Guru Tak Merdeka
Dana BOS sewaktu-waktu bisa dicabut oleh Kemendikbud
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua PB Persatuan Guru Republik Indonesia Masa Bakti XXI, Didi Suprijadi mengatakan sejumlah aturan yang diberlakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan justru membuat guru merasa tidak merdeka. Salah satu aturan yang dinilai Didi membelenggu guru sehingga tak merdeka yakni harus adanya sertifikasi kepala sekolah bila ingin memperoleh dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
"Kalau kepala sekolah tidak punya sertifikat kepala sekolah, maka dana BOS tidak akan keluar," kata Didi dalam diskusi Polemik dengan tajuk "Merdeka Belajar, Merdeka UN" yang digelar di Jakarta pada Sabtu (14/12).
Menurut Didi, dana BOS adalah hak setiap sekolah. Mengapa harus dikaitkan dengan sertifikasi kepala sekolahnya.
Lalu, aturan apa lagi yang dibuat oleh Kemendikbud yang dinilai membatasi kemerdekaan guru? Apa tanggapan Kemendikbud mengenai keluhan tersebut?
Baca Juga: Mendikbud Nadiem Makarim Hapus Ujian Nasional, Seperti Apa Gantinya?
1. PB PGRI menyebut aturan Kemendikbud jadi momok bagi kemerdekaan guru
Dalam diskusi pada pagi tadi, terungkap ada sejumlah aturan dan regulasi yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan justru menghalangi guru untuk merdeka. Aturan ini disebut tak jarang justru menjadi momok bagi guru-guru.
"Bagaimana cara untuk merdeka kalau seandainya yang tidak memerdekakan guru itu bukan orang lain tetapi regulasi dan aturan yang ada di Kemendikbud," kata Didi. "Itu sebetulnya yang harus dipahami betul," tutur dia lagi.
Sebagai contoh kongkret, Didi menyebut Kemendikbud merupakan pihak yang sejak awal membuat aturan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) menjadi 22 lembar. Namun, ia mengakui RPP kini sudah disederhanakan oleh Mendikbud baru Nadiem Anwar Makariem menjadi satu lembar.
Baca Juga: Jusuf Kalla: Ujian Nasional Harus Tetap Ada, Bahaya Kalau Dihapus