Pemerintah Izinkan Daerah PPKM Level 2 Hentikan PTM 100 Persen
Daerah PPKM Level 2 maksimal kapasitas 50 persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan diskresi untuk pemerintah daerah yang berstatus PPKM level 2 untuk melakukan penyesuaian terhadap pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Hal ini disampaikan Sekretaris Jendral (Sesjen) Kemendikbudristek, Suharti.
Hal ini sejalan dengan keputusan Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag) yang menyetujui untuk diberikan diskresi kepada daerah pada wilayah PPKM level 2 imbas lonjakan kasus COVID-19 di tanah air.
"Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen," ujar Suharti dalam keterangan tertulis pada Kamis (3/2/2022).
Baca Juga: Omicron Mengganas, KPAI Dukung Jokowi agar PTM Dievaluasi
1. Syarat daerah PPKM level 2 boleh terapkan PTM Terbatas 100 persen
Suharti menekankan, keputusan Kemendikbudristek mengartikan daerah dengan status PPKM level 2 masih diizinkan melakukan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen jika memang merasa siap melaksanakan PTM Terbatas yang diatur dalam SKB Empat Menteri.
Sekolah-sekolah tersebut juga diminta memastikan tingkat penyebaran COVID-19 di wilayahnya terbilang terkendali. Suharti menegaskan, protokol kesehatan masih wajib untuk diberlakukan.
"Tentunya PTM Terbatas harus tetap diikuti dengan protokol yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri," ujar Suharti.
Baca Juga: Anggota Komisi X Usul PTM Tak Disetop Serentak di Semua Sekolah