TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemerintah Izinkan Daerah PPKM Level 2 Hentikan PTM 100 Persen

Daerah PPKM Level 2 maksimal kapasitas 50 persen

Ilustrasi PTM (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan diskresi untuk pemerintah daerah yang berstatus PPKM level 2 untuk melakukan penyesuaian terhadap pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Hal ini disampaikan Sekretaris Jendral (Sesjen) Kemendikbudristek, Suharti.

Hal ini sejalan dengan keputusan Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag) yang menyetujui untuk diberikan diskresi kepada daerah pada wilayah PPKM level 2 imbas lonjakan kasus COVID-19 di tanah air.

"Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen," ujar Suharti dalam keterangan tertulis pada Kamis (3/2/2022).

Baca Juga: Omicron Mengganas, KPAI Dukung Jokowi agar PTM Dievaluasi

1. Syarat daerah PPKM level 2 boleh terapkan PTM Terbatas 100 persen

Sejumlah siswa mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas di SD Negeri Bhayangkari, Kota Serang, Banten, Selasa (4/1/2022) (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Suharti menekankan, keputusan Kemendikbudristek mengartikan daerah dengan status PPKM level 2 masih diizinkan melakukan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen jika memang merasa siap melaksanakan PTM Terbatas yang diatur dalam SKB Empat Menteri.

Sekolah-sekolah tersebut juga diminta memastikan tingkat penyebaran COVID-19 di wilayahnya terbilang terkendali. Suharti menegaskan, protokol kesehatan masih wajib untuk diberlakukan.

"Tentunya PTM Terbatas harus tetap diikuti dengan protokol yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri," ujar Suharti.

2. Peran orangtua dalam pelaksanaan PTM Terbatas di masa pandemik

Sejumlah siswa SMPN 1 Mejayan, Kabupaten Madiun usai mengikuti PTM terbatas, Jumat (10/9/2021). IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Suharti menjelaskan pemberlakuan PTM Terbatas pada daerah PPKM level 1, level 3, dan level 4 akan tetap mengikuti SKB Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019.

SKB Empat Menterin tersebut telah ditetapkan pada 21 Desember 2021 dan berisikan ketentuan-ketentuan yang adaptif dengan level PPKM.

Suharti juga mengingatkan peran penting orang tua dalam PTM Terbatas di tengah masa pandemik ini.

“Orang tua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ)," kata Suharti.

Kemendikbudristek telah menyiapkan surat edaran terkait penyesuaian PTM Terbatas untuk diterapkan satuan pendidikan per Kamis (3/2/2022).

Baca Juga: Anggota Komisi X Usul PTM Tak Disetop Serentak di Semua Sekolah

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya