TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PK Baiq Nuril Ditolak MA, Komnas Perempuan Angkat Bicara

Meminta presiden berikan amnesti

IDN Times/Margith Juita Damanik

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memberikan tanggapan terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril. Tanggapan ini disampaikan Komnas Perempuan di Gedung Komnas Perempuan, Senin (8/7).

Komnas Perempuan menyayangkan keputusan MA yang dinilai tidak menggunakan Peraturan Mahkamah Agung nomor 3 tahun 2017 (Perma 3/2017) dalam menjatuhkan putusan.

1. Sayangkan Perma 3/2017 tidak dipertimbangkan

(Terpidana kasus UU ITE Baiq Nuril Maknun ketika menagih Jokowi agar diberi Amnesti) Screen shot video SAFEnet

Komnas Perempuan menyesalkan tidak digunakannya Perma 3/2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum dalam menjatuhkan putusan kasasi dan penolakan PK atas terdakwa Baiq Nuril.

"Padahal Perma 3/2017 adalah sebuah langkah maju dalam sistem hukum di Indonesia dalam mengenali hambatan akses perempuan kepada keadilan," kata Wakil Ketua Komnas Perempuan, Budi Wahyuni pada Senin (8/7).

Menurut Komnas Perempuan, Perma ini sebenarnya merupakan langkah afirmasi dalam menciptakan kesetaraan seluruh warga negara di hadapan hukum.

2. Sesalkan Polri hentikan penyidikan

IDN Times/Margith Juita Damanik

Komnas Perempuan juga menyesalkan keputusan Polri utamanya Polda NTB atas dihentikannya penyidikan kasus perbuatan cabul yang sebelumnya dilaporkan Baiq Nuril.

Menurut Komnas Perempuan, hal ini terjadi karena ketidakmampuan dalam menerjemahkan batasan perbuatan cabul dalam KUHP ke dalam penyidikan kasus Baiq Nuril ini.

"Ketika Polri hanya memahami perbuatan cabul seharusnya perbuatan yang dilakukan dengan kontak fisik, maka korban dari kasus-kasus kekerasan seksual, terutama pelecehan seksual non fisik, tidak akan pernah terlindungi," lanjut Budi.

Baca Juga: MA Tidak Terima Disebut Malaadministrasi di Putusan Kasus Baiq Nuril

3. Kembali gaungkan RUU PKS

IDN Times/Margith Juita Damanik

Kasus Baiq Nuril membuat Komnas Perempuan kembali menggaungkan agar pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PSK) segera dilakukan. Komnas perempuan meminta agar sembilan jenis kekerasan seksual yang ada dalam RUU, termasuk pelecehan seksual, tetap dipertahankan.

RUU PKS sempat menjadi pembicaraan hangat di tengah masyarakat. Bertahun tertunda, hingga kini RUU PKS belum juga disahkan oleh komisi VIII DPR RI.

4. Desak Jokowi berikan amnesti

(Dukungan untuk Baiq Nuril Maknun) ANTARA FOTO/Feny Selly

Komnas Perempuan meminta presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril. Hal ini dirasa Komnas Perempuan menjadi jalan yang harus diambil oleh negara.

"Sebagai langkah khusus sementara atas keterbatasan sistem hukum pidana dalam melindungi warga negara korban dari tindakan kekerasan seksual," kata Budi.

Komnas Perempuan menyebutkan pihaknya telah berkordinasi dengan komisi III DPR RI. Pihak Komisi III juga disebutkan Komnas Perempuan bersedia mendukung agar Jokowi memberikan amnesti.

Baca Juga: Ketua DPR: Presiden Perlu Pertimbangkan Amnesti untuk Baiq Nuril

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya