TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ratna Sarumpaet Sebut Tuntutan Jaksa Hiperbola dan Ada Unsur Politik

Ratna lebaran di Rutan Polda Metro Jaya

IDN Times/Margith Juita Damanik

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet, dituntut hukuman 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (28/5). Ratna lantas menyebutkan ada unsur politis dalam kasusnya.

"Dari awal saya sudah ngomong ini politik, jadi sekarang harapan saya kepada hakim. Hakim tidak akan ditangani setiap politik, aneh aja," kata Ratna ditemui usai persidangan di PN Jakarta Selatan.

Baca Juga: Jaksa Ragu akan Kesaksian Semua Saksi Ratna Sarumpaet, Kenapa?

1. Merasa Jaksa hiperbola

IDN Times/Margith Juita Damanik

Menurut Ratna, tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dirinya adalah keputusan yang hiperbola alias berlebihan.

"Kalau menurut saya sih apa yang terjadi tadi itu hiperbola ya," kata Ratna. Ia juga menuding kasusnya ditangani secara politis oleh JPU. Hal ini sudah dikatakan Ratna sejak pertama kali sidangnya digelar.

2. Merasa tuntutan untuknya tidak tepat

IDN Times/Margith Juita Damanik

Ratna merasa tuntutan yang ditujukan padanya tidak tepat. "Ya dasarnya itu gak jelas, saya kan sudah bilang gak ada yang masuk pasalnya, tapi dipaksakan," kata Ratna.

JPU semula mendakwa Ratna dengan Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ya keonaran itu apa yang terjadi pada tanggal 21, 23, 22, (Mei) itu keonaran, ada harus ada darah, itu harusnya dibaca dong di buku. Ini mereka menyimpulkan aja bahwa Twitter itu keonaran juga, padahal harus berdarah, harus ada aparat keamanan. Ya persis seperti yang terjadi di Petamburan," kata Ratna lagi.

Baca Juga: [BREAKING] Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun Penjara

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya