Saksi dari Kemkominfo Sebut Kasus Ratna Tak masuk Kategori Pidana ITE
Kebohongan Ratna dinilai masuk ranah pribadi bukan ITE
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sidang kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Ratna Sarumpaet, kembali digelar hari ini, Kamis (9/5), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Agenda sidang untuk mendengarkan keterangan saksi yang meringankan.
Kuasa hukum Ratna mendatangkan saksi ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kepala Sub Direktorat Penyidikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Teguh Arifiyadi. Ia menyebutkan, kasus Ratna tidak masuk kategori pidana ITE.
Baca Juga: Dokter Kejiwaan Bersaksi di Sidang Ratna Sarumpaet
1. Belum ada sisi yang pas kasus Ratna bisa dikenai pidana ITE
Ditemui usai memberikan kesaksian dalam persidangan, Teguh menilai belum ada sisi yang tepat dalam kasus Ratna untuk dikenai sebagai pidana Undang-Undang ITE.
"Di ITE belum menemukan yang pas sebetulnya," kata Teguh. Namun ia enggan berkomentar lebih jauh. "Hakim yang menyimpulkan," katanya.
Baca Juga: Pakar Beberkan Kaitan Kasus Ratna Sarumpaet dengan UU ITE