Sri Mulyani: Revisi Aturan THR dan Gaji ke-13 Diumumkan Dua Hari Lagi
Hore, THR cair tanggal 24 Mei!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati mengatakan revisi terkait aturan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diumumkan dua hari lagi.
Hal ini disampaikan Sri Mulyani di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, Jakarta, pada Rabu (15/5) seperti dilansir dari Antara.
Baca Juga: Hore! THR Pegawai Negeri Sipil Dipastikan Cair Tepat Waktu
1. Revisi aturan THR dan gaji ke-13 segera rampung
Revisi tentang aturan THR dan gaji ke-13 bagi ASN diketahui akan segera rampung. Sri Mulyani mengatakan pengumuman akan dilakukan dua hari lagi.
"Hampir selesai revisinya, akan keluar dua hari lagi." kata Sri Mulyani dikutip dari Antara. Sebelumnya diketahui Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menyampaikan surat kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 dan 36 Tahun 2019 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Juga: [LINIMASA] Fakta dan Data Arus Mudik Lebaran 2019