Stafsus Menaker: JHT Adalah Kebun Jati, Panennya Lama
"Panennya lama."
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari, memberikan penjelasan perihal Jaminan Hari Tua (JHT) yang jadi trending di media sosial. Pembahasan JHT jadi viral setelah Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengumumkan aturan baru yang menyebutkan dana JHT baru bisa dicairkan setelah usia 56 tahun.
"JHT adalah amanat UU SJSN dan turunannya. Tujuannya agar pekerja menerima uang tunai saat sudah pensiun, cacat tetap, meninggal. Jadi sifatnya old saving. JHT adalah kebun jati, bukan kebun mangga. Panennya lama," demikian tulis Dita dalam cuitannya di akun (@Dita_Sari_) pada Jumat (11/2/2022) malam.
Baca Juga: JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun hingga Komnas HAM Selidiki Wadas
1. Ingatkan warganet soal JKP
Dita mengatakan dirinya bisa memahami mengapa masyarakat mengeluhkan soal dana JHT yang tak bisa diambil setelah PHK. Namun Dita mengingatkan JHT bukan satu-satunya 'tabungan' yang dimiliki pekerja.
"Sekarang kita punya program baru yaitu JKP/Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk korban PHK. Dulu JKP gak ada. Maka wajar jika dulu teman-teman ter-PHK berharap sekali pada pencairan JHT," tulis Dita dalam cuitannya.
Menurut Dita, korban PHK kini juga mendapatkan JKP berupa uang tunai, selain pesangon dan juga pelatihan gratis serta akses lowongan pekerjaan.
"Karena sudah ada JKP + pesangon, maka JHT digeser agar manfaat BPJS bisa tersebar. Karena ada kata 'hari tua', ya sudah dikembalikan sebagai bantalan hari tua sesuai UU SJSN 40/2004. Memang aslinya untuk itu," tulis Dita lagi.
Baca Juga: Soroti Pergeseran Filosofi Program JHT, Ini Kata Serikat Pekerja