Terungkap di Sidang, Markus Nari Tersangkut 2 Perkara Ini
Markus Nari disebut menghalangi pemeriksaan saksi korupsi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Selain kasus suap KTP elektronik (e-KTP) yang menyeret namanya, mantan anggota DPR, Markus Nari, juga tersangkut kasus dugaan menghalangi penyidikan yang dilakukan kepada para saksi dalam perkara korupsi.
Hal ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (14/8).
"Dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa, atau pun para saksi dalam perkara korupsi," demikian tertulis dalam surat dakwaan untuk Markus Nari.
Baca Juga: Jaksa KPK: Markus Nari Terima Uang Suap US$1,4 Juta dari Proyek E-KTP
1. Markus disebut mencegah atau merintangi pemeriksaan terhadap Saksi Miryam S. Haryani
Markus dianggap mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap saksi Miryam S. Haryani.
Miryam diketahui mencabut keterangan dalam BAP-nya terkait aliran dana proyek e-KTP. Termasuk di dalamnya terkait nama Markus yang diduga menerima uang US$400,000.
Pencabutan keterangan pada BAP itu, mempersulit Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan unsur memperkaya atau menguntungkan orang lain dalam kasus tersebut. Termasuk terhadap Markus.
Markus menemui Miryam dan mengatakan, akan menjamin keluarga Miryam jika dia bersedia mencabut keterangannya di persidangan.
Baca Juga: Setnov Belum Lunasi Uang Pengganti e-KTP, Kok Dibiarkan oleh KPK?