Uji Kesungguhan Jokowi Tangani Kasus Munir, KontraS Usulkan 5 Langkah
Asal ada keinginan dari Jokowi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Yati Andriyani, mempertanyakan kesungguhan dan keberanian presiden Joko "Jokowi" Widodo dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM. Salah satunya kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir.
"Kita gunakan momen menuju pemerintahan Jokowi yang kedua untuk menguji kemampuannya, keberaniannya," kata Yati dalam diskusi yang diadakan di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat pada Senin (23/9).
"Apakah dia masih terus menempatkan kekuasaannya untuk para pelaku terduga pelanggar HAM dalam kasus Munir, kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu lainnya?" kata Yati lagi. Ia juga menjabarkan langkah-langkah politis dan hukum yang dapat diambil Jokowi untuk menyelesaikan kasus Munir.
1. Jokowi dapat memanggil anggota TPF
Yati mengatakan, penagihan secara politik untuk Jokowi menyelesaikan kasus pembunuhan Munir dapat dilakukan dengan memanggil anggota yang pernah tergabung dalam Tim Pencari Fakta (TPF) Munir.
"Mohon Pak Jokowi kalau memang masih ragu, masih takut untuk mengumumkan, untuk menyampaikan hasil dokumen TPF Munir atau menindaklanjutinya, Pak Jokowi bisa memanggil para mantan anggota TPF," kata Yati.
Salah satu sosok yang tergabung di dalam anggota TPF Munir adalah Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid. "Kita tunggu keberanian Jokowi untuk bisa melakukan itu kalau memang punya kesungguhan untuk menindaklanjuti kasus ini," tegas Yati.
Baca Juga: Komnas HAM: Kasus Munir Lebih Mudah Diungkap Ketimbang Pollycarpus
Baca Juga: Ini Perbedaan Penanganan Kasus Munir Era Jokowi dan SBY Versi Amnesty