UU Terorisme Disahkan, Bamsoet: Jangan Lagi Salahkan DPR
UU Terorisme yang baru segera diberlakukan usai ditanda tangani Presiden
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - DPR RI resmi mengetok perubahan UU nomor 15 tahun 2003 mengenai pemberantasan tindak terorisme pada hari ini. Maka, dengan demikian DPR bisa langsung memberlakukan isi dari UU tersebut.
DPR berharap dengan diberlakukannya perubahan UU Terorisme, pemerintah bisa menjalankan isinya dan publik gak lagi menjadi 'kambing hitam' dalam pembahasan kasus terorisme.
Sebelum disahkan, Ketua Pansus RUU Terorisme, Muhammad Syafi'i menyampaikan laporannya. Ia menyatakan RUU sudah selesai dibahas. Di forum yang sama, Syafi'i juga menyampaikan rasa bela sungkawa bagi seluruh korban aksi teror.
"Kami tim Pansus RUU Terorisme mengutuk keras tindak terorisme yang terjadi beberapa waktu terakhir ini,"ujar Syafi'i ketika menyampaikan laporannya dalam rapat Paripurna DPR RI hari ini.
Baca juga: Akhirnya DPR Sahkan Perubahan UU Terorisme
1. Bamsoet: Jangan lagi kambing hitamkan DPR
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan akan bersurat kepada pemerintah agar undang-undang resmi bisa segera diterapkan. "Dengan disahkannya undang-undang ini maka sekarang bola ada di tangan pemerintah," kata Bambang.
Bambang menyampaikan hasil rapat segera diserahkan ke pemerintah agar dapat diundang-undangkan. "Sehingga ke depan jika ada apa-apa lagi jangan lagi DPR yang dijadikan kambing hitam," kata dia lagi.
DPR mengimbau agar pemerintah melaksanakan amanat dari undang-undang ini dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan yang sudah dituliskan bersama.
Baca juga: Definisi Disepakati, Ini Beberapa Substansi Tambahan di RUU Terorisme