UU Terorisme Disahkan, Bamsoet: Jangan Lagi Salahkan DPR
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - DPR RI resmi mengetok perubahan UU nomor 15 tahun 2003 mengenai pemberantasan tindak terorisme pada hari ini. Maka, dengan demikian DPR bisa langsung memberlakukan isi dari UU tersebut.
DPR berharap dengan diberlakukannya perubahan UU Terorisme, pemerintah bisa menjalankan isinya dan publik gak lagi menjadi 'kambing hitam' dalam pembahasan kasus terorisme.
Sebelum disahkan, Ketua Pansus RUU Terorisme, Muhammad Syafi'i menyampaikan laporannya. Ia menyatakan RUU sudah selesai dibahas. Di forum yang sama, Syafi'i juga menyampaikan rasa bela sungkawa bagi seluruh korban aksi teror.
"Kami tim Pansus RUU Terorisme mengutuk keras tindak terorisme yang terjadi beberapa waktu terakhir ini,"ujar Syafi'i ketika menyampaikan laporannya dalam rapat Paripurna DPR RI hari ini.
1. Bamsoet: Jangan lagi kambing hitamkan DPR
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan akan bersurat kepada pemerintah agar undang-undang resmi bisa segera diterapkan. "Dengan disahkannya undang-undang ini maka sekarang bola ada di tangan pemerintah," kata Bambang.
Bambang menyampaikan hasil rapat segera diserahkan ke pemerintah agar dapat diundang-undangkan. "Sehingga ke depan jika ada apa-apa lagi jangan lagi DPR yang dijadikan kambing hitam," kata dia lagi.
DPR mengimbau agar pemerintah melaksanakan amanat dari undang-undang ini dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan yang sudah dituliskan bersama.
Baca juga: Akhirnya DPR Sahkan Perubahan UU Terorisme
2. Perpres segera disiapkan untuk mengatur pelibatan TNI
Editor’s picks
Salah satu hal yang juga disebut dalam Undang-Undang Terorisme adalah terkait pelibatan TNI dalam menangani terorisme. Sementara, terkait pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme akan diatur di dalam Perpres.
"Nanti kita putuskan di Perpres, diatur secara baik," ujar Menkum HAM, Yasonna Laoly.
Ia menjelaskan Perpres segera dibuat usai hari raya Idul Fitri. Ia turut mengatakan dalam pembentukan Perpres, pemerintah akan menggandeng beberapa pemangku kepentingan, mulai dari Kementerian Pertahanan, Menkopolhukam, Kementerian Hukum dan HAM, Panglima TNI, Polri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan lain-lain.
3. Perubahan UU Terorisme segera diberlakukan usai ditanda tangani Presiden Jokowi
Yasonna mengatakan usai perubahan UU Terorisme resmi disahkan, maka sesuai dengan prosedur, dokumen tersebut akan dikirim untuk ditanda tangani Presiden. Setelah itu, baru lah resmi diberlakukan sebagai UU.
Yasonna sebagai perwakilan pihak pemerintah berharap agar undang-undang yang sudah disahkan ini dapat digunakan secara bertanggung jawab oleh semua pihak.
"Diharapkan dengan undang-undang ini dapat mencegah atau mengurangi tindak pidana terorisme," kata Yasonna.
Baca juga: Definisi Disepakati, Ini Beberapa Substansi Tambahan di RUU Terorisme