Zona Kuning Boleh Belajar Tatap Muka, Ini Kata Menag untuk Pesantren
Ada empat syarat dari Menag
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tidak hanya yang berada di zona hijau, kini sekolah yang terletak di zona kuning juga diizinkan melangsungkan belajar tatap muka. Terkait hal ini, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, instansi pendidikan yang berada di bawah Kementerian Agama masih ada yang melakukan pembelajaran secara daring atau online.
"Ada yang (pembelajaran) tatap muka, ada juga yang daring karena zonanya tidak memungkinkan," kata Menag dalam Pengumuman Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 yang ditayangkan di kanal YouTube KEMENDIKBUD RI, Jumat (7/8/2020).
Baca Juga: Nadiem Izinkan Belajar Tatap Muka di Zona Kuning, Siap-siap Sekolah!
1. Menag yakin tiap sekolah punya aturan pembelajaran tatap muka
Dalam melakukan pembelajaran tatap muka, Menag Fachrul yakin tiap sekolah di antaranya pesantren juga memiliki kebijakan masing-masing. Pelaksanaan kebijakan itu juga bergantung dari keputusan sekolah dan izin orang tua.
Setiap kebijakan yang diambil akan memiliki risiko masing-masing. "Jadi betul-betul kita harus menekan semua aspek untuk sama-sama menyukseskan (pembelajaran di masa pandemik)," lanjut Fachrul.
Baca Juga: Menteri Nadiem: Kurikulum Darurat Berlaku Sampai Akhir Tahun Ajaran