TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Aparat Menemukan Total 30 Hoaks yang Tersebar Selama Aksi Mei 2019

Hoaks ditemukan hampir di seluruh linimasa media sosial

IDN Times/M. Idris

Jakarta, IDN Times - Berita hoaks yg berupa ujaran kebencian terus disebarkan bahkan pada aksi kerusuhan pada 22-23 Mei 2019 lalu. Selama aksi massa di Mei 2019, aparat menemukan 30 hoaks yang tersebar di media-media sosial.

Aparat kepolisian terus melakukan penegakan hukum sebagai langkah terakhir. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari berita hoaks terus tersebar.

"Hal tersebut menimbulkan kebencian masyarakat ke institusi pemerintahan," ujar Brigjen Pol Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Akses Media Sosial Sudah Normal Kembali, Kemkominfo Ajak Perangi Hoaks

1. 30 hoaks tersebar lewat 1.932 link di media sosial

IDN Times/istimewa

Tim Siber Bareskrim menemukan ada 30 hoaks yang tersebar di media sosial. Hoaks tersebut tersebarkan lewat 1.932 tautan URL yang ada di Facebook, Instagram, dan Twitter. Persebaran tautan tersebut di antaranya 450 tautan di Facebook, 581 tautan di Instagram, 784 tautan di Twitter, dan 1 tautan di LinkedIn.

"Kami tetap pantau. Kami benar-benar sangat mengawasi hal ini, karena kami ingin jaga stabilitas masyarakat," ujar Dedi kepada awak media.

2. Kepolisian imbau masyarakat turunkan konten hoaks dari media sosial

IDN Times/Isidorius Rio

Aparat kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk menghapus dan tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk tidak percaya kepada akun-akun yang menyebarkan video, foto, dan rekaman suara yang belum jelas kebenarannya.

"Aparat akan melakukan penegakan hukum untuk melakukan mitigasi agar berita tidak terus tersebar. Mari kita jaga ruang siber di lingkungan kita," ujar Dedi lagi.

3. Kominfo menjelaskan kronologi pembatasan penggunaan media sosial

IDN Times/istimewa

Pembatasan penggunaan media sosial dilakukan sejak tanggal 22 Mei 2019 lalu. Hal tersebut dilakukan Kominfo demi menjaga meluasnya penyebaran berita hoaks yang dilakukan sejak diumumkannya hasil rekapitulasi nasional Pemilu 2019 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"Ada pengumuman KPU, kami dengar ada insiden. Kami lihat itu sangat tak kondusif, membuat masyarakat umum resah. Oleh karena itu kami lakukan pembatasan. Pembatasan efektif dilakukan pukul 13.00 WIB pada 22 Mei. Masyarakat tak bisa unggah video dan gambar," ujar Dedi pada konferensi pers, Sabtu (25/5).

Baca Juga: Menkominfo: Akses Medsos Normal Kembali karena Situasi Sudah Kondusif

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya