Dianggap Tukang Bayar Biaya Haji, Ini Kinerja BPHK yang Berusia 2 Tahun
Banyak kebijakan yang telah dibuat BPHK dalam mengelola dana
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jumlah warga negara Indonesia yang mendaftar untuk menunaikan ibadah haji terus mengalami peningkatan, sementara kuota haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi terbatas. Hal itu mengakibatkan peningkatan jumlah jemaah haji tunggu yang akhirnya mengakibatkan terjadinya akumulasi penumpukan dana haji.
Pada 2017, Presiden Joko 'Jokowi' Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 tentang pembentukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang bertugas melakukan pengelolaan keuangan haji. Namun, kinerja BPKH masih dianggap hanya sebagai “tukang bayar” biaya haji.
Baca Juga: Disabilitas dan Berekonomi Terbatas, Nenek Sarmi Tetap Semangat Haji
1. BPHK menghadapi beberapa tantangan dalam usia mudanya
Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) Djoned Yulianto menjabarkan BPHK sudah harus menghadapi tantangan yang cukup besar dalam usianya yang masih sangat baru sebagai lembaga. BPHK harus mengakali pengelolaan biaya ibadah haji yang mengalami kenaikan dari waktu ke waktu, sedangkan setoran jemaah haji tetap, disamping fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap biaya keseluruhan penyelenggaraan ibadah haji.
Tantangan lain yang dihadapi BPHK adalah sampai saat ini masih dikenakan pajak oleh pemerintah dalam melakukan pengelolaan dana haji. Beredarnya isu yang mengatakan dana haji digunakan untuk pembangunan infrastruktur di Indonesia yang mengundang pro-kontra di masyarakat. Mendengar isu tersebut, Ketua BPHK Anggito Abimanyu merespon saat ini dana jemaah haji tunggu dikelola pada Bank Syariah melalui deposito dan beberapa instrumen pengembangan lainnya.
“Tolong jangan menakut-nakuti masyarakat yang menyebabkan mereka takut mendaftar haji karena uangnya akan digunakan untuk hal yang tidak-tidak. Jika ingin menjelek-jelekan BPHK tidak papa, tapi jangan takuti masyarakat,” imbau Anggito saat ditemui di Gedung Parlemen, Kemarin (23/7).
Baca Juga: Kawan, Kawin, dan Berangkat Haji Bersama di Usia 105 dan 104 Tahun