Apeksi Dukung BPJamsostek Lindungi Pekerja Rentan dan Pegawai Non-ASN
Inpres Nomor 2/2021 melindungi berbagai tenaga kerja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Bima Arya Sugiarto menyambut baik Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) yang telah disahkan.
Menurutnya, Inpres tersebut berkomitmen sangat kuat untuk melindungi tenaga kerja, baik formal, nonformal, rentan maupun pegawai pemerintah non-ASN.
“Ada beberapa hal yang akan kami lakukan, salah satunya menyosialisasikan substansi Inpres ke seluruh anggota karena ini merupakan landasan bagi kita,” ungkap pria yang juga menjabat sebagai Wali Kota Bogor saat ditemui di kediamannya, Rabu (7/4/2021).
Baca Juga: Serikat Buruh Apresiasi Direksi Baru BPJAMSOSTEK
1. Inpres Nomor 2 Tahun 2021 instruksikan seluruh kepala daerah pastikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja
Sebagaimana diketahui, Inpres Nomor 2 Tahun 2021 menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk memastikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja di wilayahnya tanpa terkecuali pekerja rentan dan pegawai pemerintahan non-ASN.
Inpres tersebut juga ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 menteri, jaksa agung, 3 kepala badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 gubernur, 416 bupati, dan 98 wali kota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Selain itu, Bima juga mengatakan bahwa dirinya bakal melakukan perencanaan penganggaran, melakukan komunikasi dengan para stakeholders agar pola jaminan sosial ketenagakerjaan bisa diterapkan tidak hanya mengandalkan APBD, termasuk menyosialisasikan ke masyarakat luas terutama segmen pekerja.
Disinggung mengenai upaya mendorong kepesertaan khususnya pekerja rentan, Bima mengaku sudah melakukan komunikasi dengan anggota DPRD Kota Bogor dalam menyusun peraturan daerah (perda).
“Saya sudah meminta untuk disusun regulasinya, kita sudah komunikasi dengan dewan agar segera disusun perda karena sudah ada Inpresnya. Semua akan kita lakukan karena ini juga dalam rangka mengentaskan kemiskinan,” tegas Bima.
Baca Juga: Teken Inpres, Presiden Minta Elemen Pemerintahan Dukung BPJamsostek