TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Apeksi Dukung BPJamsostek Lindungi Pekerja Rentan dan Pegawai Non-ASN 

Inpres Nomor 2/2021 melindungi berbagai tenaga kerja

Ilustrasi aktivitas buruh di salah satu pabrik kopi di Sumatra Utara. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Bima Arya Sugiarto menyambut baik Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) yang telah disahkan. 

Menurutnya, Inpres tersebut berkomitmen sangat kuat untuk melindungi tenaga kerja, baik formal, nonformal, rentan maupun pegawai pemerintah non-ASN. 

“Ada beberapa hal yang akan kami lakukan, salah satunya menyosialisasikan substansi Inpres ke seluruh anggota karena ini merupakan landasan bagi kita,” ungkap pria yang juga menjabat sebagai Wali Kota Bogor saat ditemui di kediamannya, Rabu (7/4/2021). 

Baca Juga: Serikat Buruh Apresiasi Direksi Baru BPJAMSOSTEK 

1. Inpres Nomor 2 Tahun 2021 instruksikan seluruh kepala daerah pastikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja

Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Bima Arya Sugiarto. (Dok. BPJamsostek)

Sebagaimana diketahui, Inpres Nomor 2 Tahun 2021 menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk memastikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja di wilayahnya tanpa terkecuali pekerja rentan dan pegawai pemerintahan non-ASN.

Inpres tersebut juga ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 menteri, jaksa agung, 3 kepala badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 gubernur, 416 bupati, dan 98 wali kota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. 

Selain itu, Bima juga mengatakan bahwa dirinya bakal melakukan perencanaan penganggaran, melakukan komunikasi dengan para stakeholders agar pola jaminan sosial ketenagakerjaan bisa diterapkan tidak hanya mengandalkan APBD, termasuk menyosialisasikan ke masyarakat luas terutama segmen pekerja. 

Disinggung mengenai upaya mendorong kepesertaan khususnya pekerja rentan, Bima mengaku sudah melakukan komunikasi dengan anggota DPRD Kota Bogor dalam menyusun peraturan daerah (perda). 

“Saya sudah meminta untuk disusun regulasinya, kita sudah komunikasi dengan dewan agar segera disusun perda karena sudah ada Inpresnya. Semua akan kita lakukan karena ini juga dalam rangka mengentaskan kemiskinan,” tegas Bima.  

2. Terus lakukan sosialisasi dan edukasi terkait program dan manfaat jamsostek

Para peserta BPJamsostek mengurus klaim JHT melalui Lapak Asik offline di Kantor BPJamsostek Pemuda Semarang. (Dok. BPJamsostek Wilayah Jateng dan DIY)

Di tempat yang sama, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin menjelaskan, pihaknya tengah gencar melakukan sosialisasi, promosi, dan edukasi kepada masyarakat luas terkait program jamsostek serta manfaatnya bagi masyarakat.

“Kami juga akan berkolaborasi dan menjaring partnership. Seperti hari ini, kita saat ini ketemu dengan Ketua Apeksi Bima Arya Sugiarto. Kita tidak bisa sendiri, ada tiga pihak yang bakal kita gandeng, yaitu pemerintah, pengusaha, dan teman-teman serikat pekerja,” ujarnya.  

Zainudin juga menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan komunikasi, menggerakkan tim dari pusat dan daerah agar segera melakukan koordinasi dengan pemerintah di setiap daerah. 

“Karena pimpinan daerah merupakan sosok pengambil kebijakan dan bertanggung jawab terhadap masyarakat, salah satunya jaminan sosial,” tambahnya.

Baca Juga: Teken Inpres, Presiden Minta Elemen Pemerintahan Dukung BPJamsostek  

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya