TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BPJamsostek-Kemenko Perekonomian Dukung Optimalisasi Program Jamsostek

Perlindungan jamsostek elemen penting percepatan PEN

Direktur Utama BPJamasostek Anggoro Eko Cahyo bersama Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mendukung implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 terkait Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). (Dok. BPJamsostek)

Jakarta, IDN Times - Setelah sebelumnya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini giliran Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian yang menyatakan dukungannya terhadap implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 terkait Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). 

Komitmen dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto di sela-sela kegiatan audiensi bersama dengan Direksi dan Dewan Pengawas BPJamsostek yang bertempat di Gedung Ali Wardhana Kementerian Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (4/5/2021). 

“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu elemen penting dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional. Sebab dengan terjaminnya perlindungan para pekerja, produktivitas mereka meningkat sehingga perekonomian dapat segera pulih,” ujar Airlangga. 

Baca Juga: Apeksi Dukung BPJamsostek Lindungi Pekerja Rentan dan Pegawai Non-ASN 

1. Terus berkoordinasi dengan seluruh stakeholders pemerintah

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto di sela-sela kegiatan audiensi bersama dengan Direksi dan Dewan Pengawas BPJamsostek yang bertempat di Gedung Ali Wardhana Kementerian Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (4/5/2021). (Dok. BPJamsostek)

Kemenko Perekonomian juga mengapresiasi langkah-langkah BPJamsostek yang telah berkolaborasi dengan pemerintah dalam melakukan pemulihan ekonomi nasional, di antaranya melalui program Bantuan Subsidi Upah dan Relaksasi Iuran. 

“Dua program tersebut dianggap mampu mempertahankan daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas keuangan,” jelas Menko Airlangga. 

Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo, juga mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan seluruh stakeholders pemerintah, terutama kementerian, lembaga negara, dan pemerintah daerah dalam mendukung Inpres Nomor 2/2021. 

“Bentuk dukungan riil yang bisa dilakukan oleh kementerian, lembaga negara, dan pemerintah daerah selain dengan mendaftarkan pegawai non-ASN juga dengan cara menerbitkan peraturan atau regulasi yang mendukung implementasi Inpres Nomor 2/2021,” ungkap Anggoro. 

2. Ada sekitar 13 juta pekerja yang masih belum terlindungi

IDN Times/Dhana Kencana

Sesuai dengan Inpres tersebut, Menko Perekonomian secara spesifik diberi mandat oleh Presiden Joko Widodo untuk melakukan upaya agar peserta Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi peserta aktif program Jamsostek dan juga menyempurnakan regulasi terkait pelaksanaan KUR. 

“Berdasarkan data yang kami miliki, ada sekitar 13 juta pekerja yang masih belum terlindungi, terdiri dari penerima KUR Bank Himbara dan non-Himbara tahun 2020 hingga 2021, serta penerima Kartu Pra kerja tahun 2020 dan kuartal I 2021,” terang Anggoro.

Dengan masih banyaknya penerima KUR yang belum terlindungi, Anggoro mengharapkan dukungan dari Kemenko Perekonomian dan kementerian terkait di jajarannya untuk secara aktif bersama-sama dengan BPJamsostek agar Inpres Nomor 2/2021 dapat berjalan dengan baik. 

Baca Juga: Teken Inpres, Presiden Minta Elemen Pemerintahan Dukung BPJamsostek  

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya