BPJamsostek-Kemenko Perekonomian Dukung Optimalisasi Program Jamsostek
Perlindungan jamsostek elemen penting percepatan PEN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Setelah sebelumnya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini giliran Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian yang menyatakan dukungannya terhadap implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 terkait Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Komitmen dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto di sela-sela kegiatan audiensi bersama dengan Direksi dan Dewan Pengawas BPJamsostek yang bertempat di Gedung Ali Wardhana Kementerian Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (4/5/2021).
“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu elemen penting dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional. Sebab dengan terjaminnya perlindungan para pekerja, produktivitas mereka meningkat sehingga perekonomian dapat segera pulih,” ujar Airlangga.
Baca Juga: Apeksi Dukung BPJamsostek Lindungi Pekerja Rentan dan Pegawai Non-ASN
1. Terus berkoordinasi dengan seluruh stakeholders pemerintah
Kemenko Perekonomian juga mengapresiasi langkah-langkah BPJamsostek yang telah berkolaborasi dengan pemerintah dalam melakukan pemulihan ekonomi nasional, di antaranya melalui program Bantuan Subsidi Upah dan Relaksasi Iuran.
“Dua program tersebut dianggap mampu mempertahankan daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas keuangan,” jelas Menko Airlangga.
Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo, juga mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan seluruh stakeholders pemerintah, terutama kementerian, lembaga negara, dan pemerintah daerah dalam mendukung Inpres Nomor 2/2021.
“Bentuk dukungan riil yang bisa dilakukan oleh kementerian, lembaga negara, dan pemerintah daerah selain dengan mendaftarkan pegawai non-ASN juga dengan cara menerbitkan peraturan atau regulasi yang mendukung implementasi Inpres Nomor 2/2021,” ungkap Anggoro.
Baca Juga: Teken Inpres, Presiden Minta Elemen Pemerintahan Dukung BPJamsostek