TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jasa Raharja Terus Percepat Penyelesaian Santunan Meninggal Dunia

Optimalkan beri perlindungan korban kecelakaan

Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono. (Dok Jasa Raharja)

Jakarta, IDN Times - PT Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penyelenggara program perlindungan dasar kecelakaan penumpang dan lalu lintas jalan, terus berupaya mengoptimalkan peran dan fungsinya dalam memberikan perlindungan korban kecelakaan. 

Perusahaan asuransi sosial milik negara ini memberikan jaminan santunan bagi korban kecelakaan, sebagaimana amanat Undang Undang No. 33 Tahun 1964 dan Undang Undang No. 34 Tahun 1964. 

“Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Jasa Raharja tentunya memiliki standar aturan yang telah diatur juga oleh Pemerintah, seperti dalam POJK Nomor 69 Tahun 2016 Pasal 40 bahwa perusahaan asuransi wajib menyelesaikan paling lama 30 hari,” ujar Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, dalam keterangan persnya, Sabtu (5/3).

Baca Juga: Kamu Harus Tahu! Ini Jangka Waktu Jaminan Pertanggungan Jasa Raharja

1. Jasa Raharja telah menetapkan target kecepatan dalam pelayanan santunan

Pihak Jasa Raharja mengunjungi korban kecelakaan di Balikpapan. (Dok. Jasa Raharja)

Sementara itu, Rivan menambahkan bahwa manajemen Jasa Raharja telah menetapkan target kecepatan dalam pelayanan santunan kepada masyarakat, yaitu meninggal dunia di TKP adalah 3 hari dari tanggal kecelakaan dan untuk pengajuan santunan 1 jam semenjak berkas  lengkap sudah harus diserahkan. 

“Dan untuk realisasinya kami berhasil menyelesaikan santunan meninggal dunia di seluruh Indonesia dalam waktu rata-rata 1 hari 10 jam lebih cepat 1 hari 14 jam dari target kecepatan yang sudah ditetapkan dan lebih cepat 28 hari dibandingkan regulasi, bahkan saat ini beberapa kejadian kecelakaan yang viral karena mengakibatkan korban yang cukup banyak dapat diserahkan santunan hanya dalam hitungan jam saja atau kurang dari 1 x 24 jam,” ungkapnya. 

2. Pengajuan berkas santunan yang sudah lengkap dapat diselesaikan dengan cepat

Petugas Jasa Raharja mengunjungi penumpang bus TransJakarta yang mengalami tabrakan beruntun dengan sesama bus TransJakarta, di Halte Cawang Ciliwung arah Pinangranti, Jakarta Senin (25/10/2021). (Dok. PT Jasa Raharja)

Rivan pun berujar, sementara untuk pengajuan berkas santunan yang sudah lengkap dapat diselesaikan dalam waktu 15 menit 24 detik dari target kecepatan 1 jam lebih cepat 44 menit 36 detik. 

“Peningkatan kecepatan pemberian santunan kepada korban kecelakaan ini memang menjadi salah satu fokus utama Perusahaan dan hal ini dapat diraih berkat transformasi dan digitalisasi proses bisnis dari sistem pelayanan yang terintegrasi,” paparnya. 

Rivan menambahkan, dari informasi atau notifikasi korban masuk di rumah sakit, proses respons petugas Jasa Raharja, proses laporan polisi, proses pemberian surat jaminan ke rumah sakit, pemantauan dan verifikasi biaya perawatan korban, juga verifikasi data korban/ahli waris korban dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri sampai proses penyerahan santunan semua dilakukan secara digital.

Baca Juga: Pemberdayaan Ekonomi Korban Laka, PNM dan Jasa Raharja Kolaborasi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya