Jasa Raharja Terus Percepat Penyelesaian Santunan Meninggal Dunia
Optimalkan beri perlindungan korban kecelakaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - PT Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penyelenggara program perlindungan dasar kecelakaan penumpang dan lalu lintas jalan, terus berupaya mengoptimalkan peran dan fungsinya dalam memberikan perlindungan korban kecelakaan.
Perusahaan asuransi sosial milik negara ini memberikan jaminan santunan bagi korban kecelakaan, sebagaimana amanat Undang Undang No. 33 Tahun 1964 dan Undang Undang No. 34 Tahun 1964.
“Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Jasa Raharja tentunya memiliki standar aturan yang telah diatur juga oleh Pemerintah, seperti dalam POJK Nomor 69 Tahun 2016 Pasal 40 bahwa perusahaan asuransi wajib menyelesaikan paling lama 30 hari,” ujar Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, dalam keterangan persnya, Sabtu (5/3).
Baca Juga: Kamu Harus Tahu! Ini Jangka Waktu Jaminan Pertanggungan Jasa Raharja
1. Jasa Raharja telah menetapkan target kecepatan dalam pelayanan santunan
Sementara itu, Rivan menambahkan bahwa manajemen Jasa Raharja telah menetapkan target kecepatan dalam pelayanan santunan kepada masyarakat, yaitu meninggal dunia di TKP adalah 3 hari dari tanggal kecelakaan dan untuk pengajuan santunan 1 jam semenjak berkas lengkap sudah harus diserahkan.
“Dan untuk realisasinya kami berhasil menyelesaikan santunan meninggal dunia di seluruh Indonesia dalam waktu rata-rata 1 hari 10 jam lebih cepat 1 hari 14 jam dari target kecepatan yang sudah ditetapkan dan lebih cepat 28 hari dibandingkan regulasi, bahkan saat ini beberapa kejadian kecelakaan yang viral karena mengakibatkan korban yang cukup banyak dapat diserahkan santunan hanya dalam hitungan jam saja atau kurang dari 1 x 24 jam,” ungkapnya.
Baca Juga: Pemberdayaan Ekonomi Korban Laka, PNM dan Jasa Raharja Kolaborasi