TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tingkatkan Kualitas Layanan, Jasa Raharja Terapkan Parameter Pelayanan

Komitmen Perusahaan untuk memenuhi tuntutan masyarakat

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono. (Dok. Jasa Raharja)

Jakarta, IDN Times - Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan Purwantono, mengatakan bahwa Jasa Raharja terus berupaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat khususnya kepada korban kecelakaan. Hal ini sejalan dengan komitmen Perusahaan untuk memenuhi tuntutan masyarakat yang menginginkan proses pelayanan santunan yang cepat dan mudah, apalagi era digital saat ini. 

Rivan pun menambahkan bahwa pihaknya ingin pelayanan Jasa Raharja terus berkembang lebih baik agar dapat lebih berempati lagi kepada korban kecelakaan melalui penguatan sistem yang sudah dibangun dan disiapkan secara digital dan terintegrasi dari hilir ke hulu dari seluruh instansi yang terkait dalam proses pelayanan santunan seperti Kepolisian, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri sampai dengan perbankan. 

Baca Juga: Kamu Harus Tahu! Ini Jangka Waktu Jaminan Pertanggungan Jasa Raharja

1. Jasa Raharja telah menetapkan sejumlah objek penilaian

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan Purwantono. (Dok. Jasa Raharja)

Karena itu, untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, Jasa Raharja menerapkan standar layanan dengan menetapkan beberapa indikator sebagai parameter dalam kinerja pelayanan santunan. 

“Untuk memastikan sistem yang sudah ada dapat berjalan secara efektif dan efisien serta berkontribusi maksimal kepada masyarakat maka diperlukan suatu parameter bagi Petugas Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan, maka kami telah menetapkan sejumlah 13 Objek Penilaian yang kita sebut sebagai Parameter Utama Analisa Luar Biasa Kinerja Pelayanan Jasa Raharja,” jelas Rivan dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu (6/3).

2. Indikator dari Parameter Analisa Luar Biasa Kinerja Pelayanan

Pihak Jasa Raharja mengunjungi korban kecelakaan di Balikpapan. (Dok. Jasa Raharja)

Sejumlah indikator dari Parameter Analisa Luar Biasa Kinerja Pelayanan yang ditetapkan oleh Jasa Raharja yakni sebagai berikut.

  1. Target Kecepatan Penyelesaian Korban Meninggal Dunia dari tanggal Kecelakaan/Meninggal Dunia adalah 3 hari;
  2. Minimal 80% dari seluruh korban meninggal dunia (baik meninggal dunia di tempat, meninggal dunia setelah mendapat perawatan dan kasus tabrak lari) harus diselesaikan dalam waktu 3 hari;
  3. Korban meninggal dunia di TKP yang ahli warisnya berada di luar daerah harus sudah diselesaikan dalam waktu 3 hari baik di daerah tempat kejadian kecelakaan maupun di domisili ahli waris;
  4. Dari seluruh korban meninggal dunia yang ahli warisnya berada di luar daerah lokasi kecelakaan minimal 80% harus diselesaikan dalam waktu 3 hari;
  5. Meminimalisasi penyelesaian kasus kecelakaan yang memerlukan penelitian lebih lanjut.

Baca Juga: Jasa Raharja Sinergi dengan 2.317 Rumah Sakit

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya