Cegah PHK, Pemerintah Luncurkan Bantuan Subsidi Upah bagi Pekerja
BSU juga membantu pekerja yang dirumahkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah memastikan akan mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh di tahun 2021. Bantuan ini diharapkan mampu mencegah terjadinya PHK sebagai akibat pandemik COVID-19.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.
Baca Juga: 5 Syarat Guru Honorer Dapat Bantuan Rp1,8 Juta dari BSU Kemendikbud
1. Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli
Menaker Ida juga menambahkan, pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh.
“Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemik COVID-19," ujarnya melalui Siaran Pers Biro Humas, Rabu (21/7/2021).
Baca Juga: Kemnaker Apresiasi Perusahaan yang Sudah Vaksinasi COVID-19