TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cegah PHK, Pemerintah Luncurkan Bantuan Subsidi Upah bagi Pekerja

BSU juga membantu pekerja yang dirumahkan

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Dok. Kemnaker)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memastikan akan mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh di tahun 2021. Bantuan ini diharapkan mampu mencegah terjadinya PHK sebagai akibat pandemik COVID-19. 

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan. 

Baca Juga: 5 Syarat Guru Honorer Dapat Bantuan Rp1,8 Juta dari BSU Kemendikbud

1. Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli

Ilustrasi Upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Menaker Ida juga menambahkan, pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. 

“Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemik COVID-19," ujarnya melalui Siaran Pers Biro Humas, Rabu (21/7/2021).

2. Diharapkan beban perusahaan dapat berkurang lewat pemberian BSU

Ilustrasi pekerja pabrik. (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Dengan adanya BSU ini, Menaker Ida berharap beban perusahaan dapat berkurang sehingga pengusaha dan pekerja/buruh dapat terus melakukan dialog sosial bipartit guna mencari solusi bersama di tengah pandemik. 

"Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," katanya.

Baca Juga: Kemnaker Apresiasi Perusahaan yang Sudah Vaksinasi COVID-19

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya