Pelayanan Publik di Banyuwangi Terintegrasi dengan Pasar Tradisional
Bisa urus dokumen/izin sambil belanja di pasar tradisional
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banyuwangi, IDN Times - Bupati Abdullah Azwar Anas mengatakan, selain memiliki mal pelayanan publik, Banyuwangi juga memiliki dua pasar pelayanan publik, yaitu di Kecamatan Rogojampi dan Genteng. Hal itu merupakan unit pelayanan publik pertama di Indonesia yang terintegrasi dengan pasar tradisional. Untuk diketahui, pasar pelayanan publik tersebut diresmikan Mendagri Tjahjo Kumolo pada April 2019 lalu.
”Dengan pasar pelayanan publik ini, setidaknya ada dua tujuan. Pertama, memudahkan warga untuk mengurus dokumen kependudukan atau izin yang dibutuhkan. Kedua, ikut menggerakkan ekonomi pasar karena dengan kehadiran unit pelayanan publik ini ikut meningkatkan trafik orang ke pasar tradisional. Bisa urus dokumen dan izin sambil belanja di pasar tradisional,” jelas Anas.
Baca Juga: Jokowi Apresiasi Banyuwangi Siap Jalani Tatanan Baru Sektor Pariwisata
1. Terdapat 98 jenis dokumen dan izin yang dilayani dalam satu tempat
Di pasar pelayanan publik yang dimiliki Banyuwangi, terdapat 98 jenis dokumen dan izin yang dilayani dalam satu tempat, mulai dokumen kependudukan hingga perizinan, seperti nomor induk berusaha, IMB, izin praktik usaha kesehatan, dan masih banyak lagi.
”Kami akan terus meningkatkan jumlah dokumen dan izin yang bisa diakses di Pasar Pelayanan Publik, terutama layanan yang terintegrasi dengan instansi nonpemerintah daerah, seperti halnya di Mal Pelayanan Publik kami yang telah mencapai lebih dari 200 izin di satu lokasi,” ujar Anas.
Baca Juga: Keren! Banyuwangi Ditetapkan Peringkat 1 Kabupaten Berkinerja Terbaik