TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Upaya Kemnaker Tambah Jumlah Perusahaan yang Lakukan WLKP Online

Penyebaran informasi melalui video digital dan advertorial

Suasana perkantoran (IDN Times/Umi Kalsum)

Jakarta, IDN Times - Sebagai salah satu upaya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk menambah jumlah perusahaan yang melakukan WLKP secara online, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) melakukan masifikasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) online. 

Masifikasi WLKP secara online ini dilakukan karena hingga saat ini, jumlah perusahaan yang menyampaikan WLKP online melalui Sisnaker belum sesuai harapan.

"Kami akan masifikasi WLKP online melalui program yang telah diluncurkan oleh Kemnaker adalah penyebaran informasi melalui video digital dan advertorial," ujar Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyanin Rumondang, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Jumat (16/7/2021).

Baca Juga: Kemnaker Gagalkan Pengiriman 11 Pekerja Migran Ilegal

1. Akan ditampilkan di beberapa media online yang dipilih Kemnaker

Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyanin Rumondang. (Dok. Kemnaker)

Menurut Dirjen Haiyani, video digital dan advertorial tersebut akan ditampilkan di beberapa media online yang dipilih Kemnaker, juga di platform Media sosial Facebook dan Instagram. 

Video imbauan WLKP online yang disampaikan Menaker Ida Fauziyah akan ditayangkan di beberapa titik videotron di wilayah Jabodetabek yang sudah ditentukan

"Sedangkan video tutorial WLKP online akan disunting ke dalam aplikasi sistem ketenagakerjaan untuk mempermudah stakeholder mendaftarkan dan melaporkan WLKP online ke dalam sistem," ungkap Dirjen Haiyani.

2. Wajib Lapor Perusahaan Online jadi indikator perusahaan melaksanakan program kesejahteraan bagi karyawan secara baik

Ilustrasi Ruang Kantor (IDN Times/Besse Fadhilah)

Haiyani juga menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK), setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk melaporkan secara tertulis pada saat mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan. 

"Perusahaan wajib melaporkan setiap tahun secara tertulis, mengenai ketenagakerjaan kepada menteri atau pejabat yang telah ditunjuk," ujarnya.

Haiyani mengatakan bahwa dengan melakukan WLK secara teratur, perusahaan dapat melihat indikasi apakah program kesejahteraan karyawan sudah tercapai. Hal ini karena sebelum WLK diterima dan disahkan, ada syarat-syarat terkait program kesejahteraan karyawan di perusahaan yang harus dilengkapi perusahaan. 

"Misalnya apakah perusahaan sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan Jaminan Sosial Dalam Hubungan Kerja di Luar Jam Kerja (JSHK). Itulah mengapa Wajib Lapor Perusahaan Online dapat menjadi indikator apakah perusahaan telah melaksanakan program kesejahteraan bagi karyawan secara baik," kata Dirjen Haiyani.

Baca Juga: Jadi Solusi Positif, Kemnaker Canangkan 2021-2022 sebagai Tahun Magang

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya