TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemnaker Perkuat Inovasi dan Dorong Semua Pihak Promosikan Budaya K3 

Demi tingkatkan perlindungan dan produktivitas pekerja

Ilustrasi pekerja (IDN Times/Dwi Agustiar)

Jakarta, IDN Times - Dalam rangka memeriahkan bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tahun 2021, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar Indonesia Conference & Competition of Occupational Safety and Health (OSH). 

Kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya Kemnaker untuk terus meningkatkan dan memperkuat inovasi baru terhadap pelaksanaan K3 di tengah perubahan masyarakat dan revolusi industri yang kian melesat.

"Kemnaker mendorong semua pihak agar terus-menerus mempromosikan K3 dalam rangka meningkatkan perlindungan pekerja dan keberlangsungan usaha untuk mendorong produktivitas," ujar Direktur Pengawasan Norma K3, Ghazmahadi, saat menyampaikan sambutan secara virtual di acara Indonesia Conference & Competition OSH di Jakarta, Selasa (30/3/2021).

Baca Juga: Kemnaker Sebut Kasus Pelanggaran Norma Ketenagakerjaan Terus Menurun

1. K3 kunci untuk meningkatkan produktivitas

Ilustrasi pabrik. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Direktur Pengawasan Norma K3, Ghazmahadi, menjelaskan bahwa dalam upaya memperkuat budaya K3, pemerintah memahami bahwa sebagai regulator perlu mendukung kegiatan-kegiatan yang dapat memberikan perlindungan pekerja/buruh dan keberlangsungan usaha.

"K3 adalah salah satu isu yang mampu menjembatani kedua kepentingan ini. K3 bahkan adalah kunci untuk meningkatkan produktivitas," ujarnya.

Ghazmahadi menilai budaya K3 harus dijadikan suatu mindset yang senantiasa terus dikembangkan. Pihaknya berharap seluruh masyarakat semakin memahami untuk memulai budaya K3 yang sederhana, mudah, dan murah.

Ia pun mencontohkan membersihkan tempat kerja satu kali satu hari secara teratur akan menyumbang menurunnya jumlah pekerja/buruh yang sakit karena terpapar debu, terjatuh karena lantai licin, dan lain-lain. 

"Ujungnya, pekerja/buruh bisa terus bekerja, keluarga senang. Di sisi lain, proses produksi terus berjalan, keuntungan datang, pengusaha pun riang," katanya.

2. Libatkan serikat pekerja untuk mempercepat pelaksanaan budaya K3

Dok. Kemnaker

Untuk mempercepat pelaksanaan budaya K3, pemerintah telah memiliki kebijakan perlindungan tenaga kerja lebih efektif dan efisien dengan melibatkan unsur pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh, yakni melalui penerapan K3 yang terintegrasi dengan sistem manajemen K3 yang terukur, terstruktur, dan terintegrasi atau yang sering dikenal dengan penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3).

"Penerapan SMK3 dilaksanakan agar upaya pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja dapat terwujud dan peningkatan produktivitas juga akan tercipta sehingga budaya K3 melekat pada setiap individu yang terlibat dalam perusahaan," jelas Ghazmahadi.

Ghazmahadi juga mengungkapkan bahwa peningkatan jaringan dan kerja sama dengan stakeholders baik dalam maupun luar negeri merupakan satu kebutuhan untuk mengatasi persoalan ketenagakerjaan yang tidak dapat dilakukan sendirian, terlebih di masa pandemik.

"Kita sudah melakukan terobosan dengan inovasi-inovasi baru terhadap pelaksanaan K3 untuk terus ditingkatkan dan diperkuat di tengah perubahan masyarakat dan revolusi industri yang kian melesat," katanya.

Baca Juga: Kemnaker Dukung Langkah Pemda Turunkan Pengangguran

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya