Relaksasi Iuran BPJAMSOSTEK Akan Berakhir, Bulan Depan Kembali Normal
Pembayaran iuran kembali setiap tanggal 15
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Masa relaksasi iuran BPJAMSOSTEK akan segera berakhir dan mulai iuran periode Februari seluruh peserta akan dikenakan iuran dan denda dengan tarif normal. Selain itu, batas waktu pembayaran iuran juga akan kembali menjadi setiap tanggal 15 bulan berikutnya.
"Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi para pemberi kerja dan peserta dalam program ini sehingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di era pandemik COVID-19 dapat terus terjaga. Kami juga ingin mengingatkan kepada seluruh pemberi kerja dan peserta untuk mempersiapkan diri karena relaksasi iuran BPJAMSOSTEK akan segera berakhir," ungkap Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK, E Ilyas Lubis, di Jakarta, Kamis (28/1/2021).
Baca Juga: Meski Pandemik, BPJAMSOSTEK Tetap Catatkan Hasil Positif di 3 Bidang
1. Program Relaksasi Iuran BPJAMSOSTEK berjalan selama 6 bulan
Seperti diketahui, Program Relaksasi Iuran BPJAMSOSTEK telah berjalan selama 6 bulan sejak Agustus 2020 setelah pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).
Langkah yang diambil pemerintah tersebut tidak lepas dari efek pandemik COVID-19 yang memberikan dampak cukup signifikan bagi sektor ekonomi, salah satunya adalah keberlangsungan usaha dari level industri hingga UMKM dan jasa konstruksi.
Baca Juga: BPJAMSOSTEK Raih 2 Penghargaan Digital Marketing & Human Capital Award 2020