TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Relaksasi Iuran BPJAMSOSTEK Akan Berakhir, Bulan Depan Kembali Normal

Pembayaran iuran kembali setiap tanggal 15

asa relaksasi iuran BPJAMSOSTEK akan segera berakhir dan mulai iuran periode Februari seluruh peserta akan dikenakan iuran dan denda dengan tarif normal. (Dok. BPJAMSOSTEK)

Jakarta, IDN Times - Masa relaksasi iuran BPJAMSOSTEK akan segera berakhir dan mulai iuran periode Februari seluruh peserta akan dikenakan iuran dan denda dengan tarif normal. Selain itu, batas waktu pembayaran iuran juga akan kembali menjadi setiap tanggal 15 bulan berikutnya. 

"Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi para pemberi kerja dan peserta dalam program ini sehingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di era pandemik COVID-19 dapat terus terjaga. Kami juga ingin mengingatkan kepada seluruh pemberi kerja dan peserta untuk mempersiapkan diri karena relaksasi iuran BPJAMSOSTEK akan segera berakhir," ungkap Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK, E Ilyas Lubis, di Jakarta, Kamis (28/1/2021). 

Baca Juga: Meski Pandemik, BPJAMSOSTEK Tetap Catatkan Hasil Positif di 3 Bidang

1. Program Relaksasi Iuran BPJAMSOSTEK berjalan selama 6 bulan

Para peserta BPJAMSOSTEK mengurus klaim JHT melalui Lapak Asik offline

Seperti diketahui, Program Relaksasi Iuran BPJAMSOSTEK telah berjalan selama 6 bulan sejak Agustus 2020 setelah pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19). 

Langkah yang diambil pemerintah tersebut tidak lepas dari efek pandemik COVID-19 yang memberikan dampak cukup signifikan bagi sektor ekonomi, salah satunya adalah keberlangsungan usaha dari level industri hingga UMKM dan jasa konstruksi. 

2. Berbagai keringanan yang diberikan BPJAMSOSTEK selama masa relaksasi

Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK E. Ilyas Lubis. (Dok. BPJAMSOSTEK)

Ilyas mengatakan bahwa relaksasi iuran BPJAMSOSTEK ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meringankan beban para pelaku usaha, pekerja informal, dan sektor jasa konstruksi sehingga secara tidak langsung mampu mempertahankan keberlangsungan usaha mereka dan menjamin keberlanjutan perlindungan jaminan sosial bagi pekerjanya maupun dirinya sendiri. 

Selama masa relaksasi, BPJAMSOSTEK telah memberikan keringanan iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99 persen atau dengan kata lain cukup membayar 1 persen saja. Selanjutnya penundaan sebagian iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 99 persen, penurunan denda keterlambatan pembayaran iuran menjadi 0,5 persen, dan perubahan batas waktu pembayaran iuran. 

Baca Juga: BPJAMSOSTEK Raih 2 Penghargaan Digital Marketing & Human Capital Award 2020

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya