Pemerintah Terus Berupaya Selesaikan Aturan Turunan UU Pelindungan PMI
Menyisakan 2 RPP dan satu rancangan Perpres
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa Pemerintah terus berupaya menyegerakan penyelesaian aturan turunan dari UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Saat ini, penyelesaian aturan tersebut masih menyisakan dua rancangan peraturan pemerintah (RPP), yakni RPP Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta RPP Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran, Selain itu, ada juga satu Rancangan Perpres (Rancangan Perpres Tugas dan Wewenang Atase Ketenagakerjaan).
"Tujuan acara ini selain untuk evaluasi atas kinerja P3MI secara periodik dan sustainable (berkelanjutan), tetapi juga sebagai sarana silaturahmi antara Kementerian Ketenagakerjaan dengan P3MI sebagai mitra penting Pemerintah dalam membantu program perluasan kesempatan kerja," ujar Menaker Ida dalam Rakor Evaluasi Kinerja Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan Sosialisasi Peraturan P3MI yang diselenggarakan di Jakarta, Senin (9/11/2020).
Baca Juga: Persiapkan SDM, Kemnaker Sosialisasikan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan
1. P3MI wajib meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan roda usahanya
Saat ini, ada 324 perusahaan yang memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI). Menaker Ida berpesan agar ratusan P3MI tersebut bekerja sebaik-baiknya dan profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab medeamanah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
"Meski memiliki kemampuan berbeda-beda dalam menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI), saya minta semua P3MI wajib meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan roda usahanya," jelasnya.
Menaker Ida juga menyebut, berdasarkan data lima tahun terakhir, terdapat 86 P3MI yang mampu menempatkan di atas 4.000 PMI dan ada pula 72 P3MI mampu menempatkan 2.000 hingga 4.000 PMI. Namun, ia juga mengakui masih ada sekitar 40 P3MI yang tidak menempatkan sama sekali.
Baca Juga: Kemnaker Gelar Pelatihan Bahasa Jepang bagi Calon Pekerja Migran