TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wali Kota Semarang Sidak Kantor Kelurahan, Uang Pungli Dikembalikan

Oknum pegawai kelurahan melakukan pungli sebesar Rp300 ribu

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Kelurahan Muktiharjo Kidul, Senin (26/4/2021). (Dok. Humas Pemkot Semarang)

Jakarta, IDN Times - Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Kelurahan Muktiharjo Kidul, Senin (26/4/2021). Hal itu dilakukannya setelah mendapatkan aduan melalui sistem #LaporHendi terkait adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan salah satu oknum pegawai Kelurahan Muktiharjo Kidul sebesar Rp300 ribu. 

Adapun pungli ditarik oknum tersebut dengan dalih sebagai biaya pengetikan yang diperuntukkan sebagai kas kelurahan dan kas kecamatan. Tiba sekitar pukul 08.00 WIB pagi, Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi itu langsung mencari lurah setempat dan memasuki area kantor kelurahan.

Baca Juga: Terima Tanda Kehormatan dari IPDN, Begini Capaian Wali Kota Semarang

1. Tampak kebingungan dengan kedatangan Wali Kota Semarang

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi. (Dok. Humas Pemkot Malang)

Namun, setelah bertanya kepada beberapa pegawai yang ada, Hendi justru mendapati lurah yang dicarinya belum tiba. Dirinya kemudian masuk ke ruangan lurah dan memanggil sekretaris lurah untuk meminta keterangan. 

"Bu Carik tahu saya ke sini karena apa? Belum tahu ya?" tanya Hendi kepada Sekretaris Lurah Muktiharjo Kidul yang tampak kebingungan dengan kedatangan Wali Kota Semarang tersebut. 

"Saya dapat aduan di sistem Lapor Hendi terkait pelayanan di Kantor Kelurahan Muktiharjo Kidul. Masih belum tahu ya? Pak Lurahnya saja mana?" Hendi kembali mencari lurah setempat yang sedang dalam perjalanan menuju ke kantor.

2. Uang hasil pungli dikembalikan

Ilustrasi pungli. (IDN Times/Sukma Shakti)

Beberapa saat setelah itu, lurah tersebut kemudian tiba dan Hendi langsung mempertemukan dengan Rachmad Hidayat, yang merupakan pelapor aduan pungli oleh oknum Kelurahan Muktiharjo Kidul tersebut. 

Hendi kemudian meminta agar oknum yang dimaksud Rachmad diundang oleh Lurah Muktiharjo Kidul ke ruangannya, sekaligus untuk mengembalikan uang hasil pungutan liar yang telah diterimanya.

Sidak yang dilakukan Hendi itu kemudian berbuah pengembalian uang oleh oknum berinisial VV kepada Rachmad Hidayat selaku pelapor, dengan nominal sebesar Rp300 ribu.  

Baca Juga: Ramai soal Pungutan Uang Pemakaman COVID-19, Ridwan Kamil: Saya Cek 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya