TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mentan Tegaskan Subsidi Pupuk Disesuaikan Kebutuhan Pangan Dasar

Disesuaikan juga dengan komoditas pangan dasar yang ada

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam rapat koordinasi tata kelola pupuk bersubsidi tahun anggaran 2022 di Bogor, Selasa (19/7). (Dok. Kementan)

Jakarta, IDN Times - Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) meminta tata kelola pupuk subsidi tahun anggaran 2022 disusun dan dirumuskan dengan serius. Ke depan, penyaluran pupuk subsidi didorong dengan langkah lebih optimal dan efisien yang di-monitoring dengan baik dari pusat hingga diterima petani untuk kebutuhan komoditas pangan yang paling dasar.

"Pupuk itu salah satu yang menentukan pertanian kita, jadi jangan ada yang main-main, tolong ya. Kalau ada yang main-main langsung tindak lanjut serius. Saya bosan dengan tata kelola pupuk yang selalu bersoal," ujar Mentan Syahrul dalam rapat koordinasi tata kelola pupuk bersubsidi tahun anggaran 2022 di Bogor, Selasa (19/7).

SYL menegaskan, pemerintah mengambil langkah strategis untuk menjaga ketersediaan, keterjangkauan pupuk dan optimalisasi penyaluran pupuk bersubsidi terutama untuk petani. Salah satu langkah yang diambil dengan mengeluarkan Permentan No.10/2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. 

"Pembicaraan kita mengarah kepada substansi bahwa memang pupuk subsidi tidak dikurangi, tetapi jenis pupuk yang disubsidi disesuaikan dengan kebutuhan pangan paling dasar dan komoditas pangan dasar yang ada," ujarnya.

"Tentu saja kita harus berterima kasih kepada Bapak Presiden Jokowi karena tetap mengalokasikan pupuk subsidi di saat beberapa negara lain mengurangi subsidi, bahkan ada yang tidak mampu memberikan subsidi pupuk lagi," tambah Mentan SYL.

Baca Juga: Kementan Pastikan Ketahanan Pangan Pulau Buton Aman

1. Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi 9 komoditas pangan pokok dan strategis

Pemerintah mulai uji coba atau soft launching digitalisasi penebusan pupuk subsidi di Provinsi Bali. (Dok. Pupuk Indonesia)

SYL menambahkan pupuk bersubsidi diperuntukkan untuk 9 komoditas pangan pokok dan strategis, yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi dan kakao. Jenis pupuk bersubsidi yang diberikan kepada petani adalah Urea dan NPK.

"Pupuk kimia pasti dibutuhkan, tapi jangan bergantung dengan kimia karena pupuk organik atau nonkimia bagus dan lebih terbuka pasarnya. Bagi petani yang tidak mendapatkan pupuk subsidi, pemerintah sudah siapkan fasilitas dana KUR," terangnya.

2. Maksimalkan dan perluas penggunaan pupuk organik

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam rapat koordinasi tata kelola pupuk bersubsidi tahun anggaran 2022 di Bogor, Selasa (19/7). (Dok. Kementan)

Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Nasional, Yadi Sofyan Noor, mendukung langkah strategis pemerintah untuk menjaga ketersediaan, keterjangkauan pupuk, dan optimalisasi penyaluran pupuk bersubsidi terutama untuk petani.

Hadirnya Permentan No.10/2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian sejalan dengan upaya KTNA di daerah yang mengimplementasikan pupuk organik untuk pertanian yang punya nilai tambah tinggi.

"Kita sangat setuju dengan arahan Mentan Syahrul untuk tidak bergantung dengan pupuk kimia. Bahkan saat ini kita sudah banyak menggunakan pupuk organik yang kita produksi sendiri. Kita akan maksimalkan lagi dan perluas lagi penggunaan pupuk organik," kata Yadi.

Baca Juga: Kementan Fokus Perbaiki Tata Kelola Pupuk Subsidi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya