TelkomGroup Berikan Kontribusi Pajak Terbesar di Tahun 2020
Kontribusi pajak TelkomGroup tumbuh 3,24 persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan apresiasi kepada PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) atas sinergi dan kontribusi pajak di tahun 2020. Apresiasi DJP Award diberikan karena TelkomGroup dipandang sebagai salah satu perusahaan yang memberikan kontribusi terbesar dan satu-satunya yang memiliki pertumbuhan positif untuk kontribusi pajak di tahun 2020 yang tercatat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Empat.
Selain itu, Telkom juga menjadi wajib pajak yang taat dan patuh serta secara aktif mendorong penerapan aturan perpajakan di lingkungan perusahaan. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala KPP Wajib Pajak Besar Empat, Budi Prasetya, kepada Direktur Keuangan Telkom, Heri Supriadi, di Telkom Landmark Tower, Senin (15/3/2021).
Baca Juga: Telkom Dukung Percepatan Digitalisasi di Grand Batang City
1. Telkom satu-satunya wajib pajak dengan growth yang masih positif selama tahun 2020
Dalam sambutannya, Budi Prasetya mengatakan bahwa Telkom tidak hanya sekadar sebagai wajib pajak, tetapi juga merupakan mitra. Telkom merupakan satu-satunya wajib pajak dengan growth yang masih positif selama tahun 2020 dan menjadi salah satu dari 10 pembayar pajak terbesar di KPP Wajib Pajak Besar Empat.
“Pertumbuhan kontribusi TelkomGroup pada tahun 2020 meningkat sebesar 3,24 persen dengan kontribusi pajak mencapai 26,4 persen dari total penerimaan pajak KPP Wajib Pajak Besar Empat. Semoga di tahun 2021 ini kolaborasi antara Telkom dan KPP Wajib Pajak Besar Empat dapat lebih intens lagi,” tambahnya.
Baca Juga: Telkom Perkuat Sektor Wisata Indonesia Hingga Kancah Global