Pemerintah Tingkatkan Pengawasan Peredaran Pupuk dan Pestisida Palsu
Pupuk dan pestisida palsu bikin hasil pertanian tak maksimal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Pupuk palsu dan pupuk ilegal yang tidak diketahui mutu dan efektivitasnya sangat merugikan petani. Sebagai pengguna, petani sangat dirugikan karena harganya sama dengan produk aslinya tetapi kualitasnya rendah. Karena itu, Kementerian Pertanian (Kementan) terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran pupuk dan pestisida palsu.
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, produsen pupuk dan pestisida juga dirugikan karena terkait hak kekayaan intelektual termasuk di antaranya paten, hak cipta, hak desain industri, merek dagang hak varietas tanaman dan indikasi geografis.
"Yang tidak kalah penting adalah dapat menghambat ekspor komoditas hasil pertanian karena hasil pertanian tidak maksimal,” kata Mentan SYL melalui keterangan resminya, Senin (27/3/2023).
Baca Juga: Petani PPU Diajari Membuat Pestisida Nabati dan Pupuk Biosaka
1. Berbagai objek pengawasan pupuk dan pestisida yang dilakukan pemerintah
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil menjelaskan, pemerintah terus meningkatkan pengawasan terhadap pupuk dan pestisida. Objek pengawasan pupuk dan pestisida yang dilakukan pemerintah antara lain jumlah, jenis yang diproduksi atau diimpor, diedarkan dan digunakan petani, mutu pupuk dan pestisida yang meliputi kondisi fisik (bentuk, warna, bau); masa kedaluwarsa; kemasan; wadah pembungkus pupuk dan pestisida.
"Kemudian harga pupuk bersubsidi yang meliputi jenis-jenis pupuk (Urea dan NPK) di setiap mata rantai pemasaran (produsen, distributor, penyalur, dan pengecer). Serta legalitas pupuk dan pestisida yang meliputi kelengkapan perizinan, nomor pendaftaran dan pelabelan," jelas Ali Jamil.
Pemerintah juga melakukan monitoring di media cetak dan elektronik untuk pengamatan dan pemantauan iklan, label, dan brosur.
Baca Juga: 5 Cara Membuat Pestisida Nabati dari Kulit Bawang