DPD RI 2019-2024 Harus Tetap Perjuangkan Aspirasi Daerah
Penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah jadi hal penting
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - DPD RI Periode 2019-2024 diharapkan terus memperjuangkan aspirasi dan kepentingan daerah. Hal itu karena bagian dari penguatan demokrasi lokal melalui DPD RI. Ketua DPD RI Oesman Sapta menyampaikan hal tersebut saat pengarahan ‘Orientasi dan Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan bagi Anggota DPR RI dan DPD RI Terpilih 2019-2024’.
“Penguatan DPD tidak berarti melemahkan kedudukan dan peran DPR. Justru sebaliknya, akan memperkuat demokrasi di tingkat lokal dan nasional,” ucap Ketua DPD RI Oesman Sapta, di Jakarta, Senin (26/8).
Oesman Sapta menilai, penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah menjadi hal yang penting. Maka dari itu, seluruh anggota DPD RI akan fokus bekerja di daerah untuk ke depannya. Artinya, anggota DPD RI harus lebih lama tinggal dan bekerja di daerah. “Prinsipnya, mata dan telinga anggota DPD RI harus benar-benar diarahkan bekerja untuk menyerap aspirasi daerah,” tuturnya.
1. DPD RI akan terlibat aktif mengevaluasi berbagai perda yang tidak efektif
Senator asal Kalimantan Barat itu menambahkan, DPD RI juga akan terlibat aktif mengevaluasi berbagai peraturan-peraturan daerah (perda) yang tidak efektif dalam membantu upaya pemerintah meningkatkan pembangunan dan mengurangi ketimpangan. “Evaluasi perda-perda ini juga menjadi salah satu fokus DPD RI,” terang Oesman Sapta.
Selain itu, DPD RI juga perlu memperkuat konsolidasi dan koordinasi dengan kekuatan politik formal di parlemen (baik dengan DPR RI maupun MPR RI). Oesman Sapta mencontohkan seperti membangun komunikasi optimal dengan pimpinan partai politik, melakukan konsolidasi yang kooperatif dengan lembaga negara dan membangun komunikasi dan kerja sama dengan perguruan tinggi, LSM, ormas, ornop, dan kelompok civil society lainnya.
“Dengan memperhatikan rasionalitas pembentukan DPD untuk mengimbangi dominasi kepentingan partai politik pada lembaga perwakilan, diperlukan kehadiran ‘kamar kedua’ yang mewakili komunitas berdasarkan teritorial (daerah),” kata Ketua DPD RI ini.