TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DPD RI 2019-2024 Harus Tetap Perjuangkan Aspirasi Daerah

Penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah jadi hal penting

IDN Times/DPD RI

Jakarta, IDN Times - DPD RI Periode 2019-2024 diharapkan terus memperjuangkan aspirasi dan kepentingan daerah. Hal itu karena bagian dari penguatan demokrasi lokal melalui DPD RI. Ketua DPD RI Oesman Sapta menyampaikan hal tersebut saat pengarahan ‘Orientasi dan Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan bagi Anggota DPR RI dan DPD RI Terpilih 2019-2024’.

“Penguatan DPD tidak berarti melemahkan kedudukan dan peran DPR. Justru sebaliknya, akan memperkuat demokrasi di tingkat lokal dan nasional,” ucap Ketua DPD RI Oesman Sapta, di Jakarta, Senin (26/8).

Oesman Sapta menilai, penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah menjadi hal yang penting. Maka dari itu, seluruh anggota DPD RI akan fokus bekerja di daerah untuk ke depannya. Artinya, anggota DPD RI harus lebih lama tinggal dan bekerja di daerah. “Prinsipnya, mata dan telinga anggota DPD RI harus benar-benar diarahkan bekerja untuk menyerap aspirasi daerah,” tuturnya.

1. DPD RI akan terlibat aktif mengevaluasi berbagai perda yang tidak efektif

IDN Times/DPD RI

Senator asal Kalimantan Barat itu menambahkan, DPD RI juga akan terlibat aktif mengevaluasi berbagai peraturan-peraturan daerah (perda) yang tidak efektif dalam membantu upaya pemerintah meningkatkan pembangunan dan mengurangi ketimpangan. “Evaluasi perda-perda ini juga menjadi salah satu fokus DPD RI,” terang Oesman Sapta.

Selain itu, DPD RI juga perlu memperkuat konsolidasi dan koordinasi dengan kekuatan politik formal di parlemen (baik dengan DPR RI maupun MPR RI). Oesman Sapta mencontohkan seperti membangun komunikasi optimal dengan pimpinan partai politik, melakukan konsolidasi yang kooperatif dengan lembaga negara dan membangun komunikasi dan kerja sama dengan perguruan tinggi, LSM, ormas, ornop, dan kelompok civil society lainnya.

“Dengan memperhatikan rasionalitas pembentukan DPD untuk mengimbangi dominasi kepentingan partai politik pada lembaga perwakilan, diperlukan kehadiran ‘kamar kedua’ yang mewakili komunitas berdasarkan teritorial (daerah),” kata Ketua DPD RI ini.

2. DPD RI adalah lembaga yang ditetapkan dalam Pasal 2D UUD 1945 dan DPD sudah setara dengan DPR

IDN Times/DPD RI

Menurut Sapta, ada dua hal penting yang perlu menjadi perhatian bersama. Pertama, DPD RI adalah lembaga perwakilan daerah yang peran dan fungsinya sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 22D UUD 1945. Oleh karena itu, DPD RI harus menggali lebih dalam apa yang menjadi ruang lingkup kerjanya.

“Penguatan peran DPD hingga saat ini adalah proses yang tidak mudah. Tarik-ulur terus terjadi. Akan tetapi, saya mempunyai keyakinan bahwa di periode keempat ini, dengan komunikasi yang efektif dan pendekatan baru baik oleh pimpinan maupun anggota, kita akan mendapatkan kembali hak konstitusional sebagai lembaga perwakilan,” jelas Oesman Sapta.

Kedua, sambungnya, sistem bikameral (dua kamar) yang dianut saat ini dengan keberadaan DPD RI melalui perubahan ketiga UUD 1945, serta pascaputusan MK Nomor 92/PUU-X/2012, DPD RI sudah setara dengan DPR RI. DPD RI berhak mengajukan dan membahas secara penuh RUU yang dimaksud dalam Pasal 22D. 

“Apabila DPD RI tidak dilibatkan dalam pembahasan sesuai peran dan fungsi kita dalam Pasal 22D tersebut, dapat ditafsirkan bahwa UU yang dibuat mengandung cacat formal,” ujar Oesman Sapta.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya