TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Muqowam: Kondisi Saat Ini Masih Jauh dari Tujuan Pembentukan UU Desa 

Pelaksanaan UU Desa timbulkan ketidakpastian di masyarakat

IDN Times/DPD RI

Jakarta, IDN Times - Saat ini, pelaksanaan undang-undang (UU) yang mengatur tentang Desa masih berdiri sendiri sehingga pelaksanaannya mengakibatkan situasi penuh ketidakpastian di masyarakat. 

“Pelaksanaan Undang-Undang Desa masih jauh dari harapan dan kondisi yang terjadi saat ini masih jauh dari tujuan pembentukan Undang-Undang Desa,” ucap Wakil Ketua DPD RI, Akhmad Muqowam, saat meluncurkan buku Membangun atau Merusak Desa, di Gedung Nusantara III, Senin (30/9).

Menurut senator asal Jawa Tengah tersebut, pusat perhatian buku Membangun atau Merusak Desa membahas UU Desa, yakni sebelum, selama, dan sesudah UU desa disahkan. “Ini sebagai rentang waktu panjang, saya menjadi bagian penting di dalamnya,” ucap Muqowam.

1. Oesman berharap buku Membangun atau Merusak Desa bisa menjadi salah satu perspektif yang bermanfaat bagi berbagai pemangku kebijakan

IDN Times/DPD RI

Hadir dalam peluncuran buku Membangun atau Merusak Desa antara lain pimpinan DPD RI, Oesman Sapta, Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis. Ketua DPD RI Oesman Sapta saat menyampaikan sambutan pada peluncuran buku berharap agar buku tersebut bisa menjadi salah satu perspektif atau menjadi sudut pandang yang bermanfaat bagi berbagai pemangku kebijakan, baik di tingkat pusat maupun daerah. 

“Saya menyadari betul, sebagai anggota DPD RI tentu Muqowam mempunyai kerisauan luar biasa atas implementasi UU Desa, yang menurutnya cenderung melenceng dari UU Desa yang dulu beliau ikut lahirkan. Itu adalah bagian dari pertanggungjawaban moral politik Muqowam sebagai wakil rakyat," tambahnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya