Menkumham: Pemanfaatan Sistem IT Mudahkan Pendaftar KI-Berantas Pungli
Digitalisasi akan mudahkan pelaku UMKM ajukan permohonan KI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menekankan pemanfaatan sistem teknologi informasi dalam pelayanan masyarakat khususnya di bidang kekayaan intelektual (KI) sangat penting. Yasonna juga mengatakan digitalisasi akan memudahkan usaha UMKM untuk mengajukan permohonan KI-nya sehingga angka permohonan semakin meningkat.
“Meningkatnya permohonan merek dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak terlepas dari pemanfaatan sistem teknologi informasi yang selalu dikembangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM dan memastikan tidak ada pungutan liar yang terjadi dalam proses permohonan merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,” ujar Yasonna pada Penyerahan Sertifikat Merek Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Tahun 2020 di Aula Oemar Seno Aji, Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta Selatan, Jumat (17/7).
1. Kemenkop UKM dan Kemenkumham bekerja sama memberikan kemudahan dan penyederhanaan proses untuk mendapatkan KI
Yasonna melanjutkan, permohonan pelindungan KI sangat penting untuk negara yang ingin berkembang ekonominya. Menurut riset, tambah Yasonna, negara yang banyak mendaftarkan kekayaan intelektualnya akan memiliki pertumbuhan ekonomi yang semakin maju. Sebaliknya, negara yang semakin kecil pendaftaran KI-nya akan semakin kecil pula pertumbuhan perekonomiannya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan bahwa terjadi kenaikan omzet usaha sebesar 33,60 persen terutama di sektor makanan dan minuman. Oleh karena itu, Kemenkop UKM dan Kemenkumham bekerja sama memberikan kemudahan dan penyederhanaan proses untuk mendapatkan KI dan kebijakan afirmatif untuk UMKM.
“Adapun jumlah fasilitasi HKI sejak 2015 sampai 2020 sebanyak 10.912 UMKM,” kata Teten.