TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

9 Jenis Kekerasan Seksual dalam RUU TPKS, Termasuk Aborsi

Jenis kekerasan seksual akan kembali ditambah dalam RUU TPKS

Ilustrasi Anti-Kekerasan Seksual (IDN Times/Galih Persiana)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah menyusun kembali jenis-jenis kekerasan seksual dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Sebelumnya beberapa jenis kekerasan seksual dihapus dalam draft lama per Agustus 2021 dan kini kembali dibahas dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk RUU TPKS.

Anggota Panja RUU TPKS DPR RI, Luluk Nur Hamidah, membenarkan ada beberapa jenis kekerasan seksual yang kembali akan dimasukkan dalam nomenklatur RUU TPKS yang sedang dirancang. Beberapa jenis kekerasan seksual itu sebelumnya dihapuskan dalam draft yang lama.

“Sebelumnya sempat dihapus (jenis-jenis kekerasan seksual) tapi sudah kami masukkan lagi,” kata Luluk saat ditemui di Senayan, Jakarta, Kamis (31/3/2022).

Baca Juga: Komnas Perempuan Minta MA Tolak Uji Materiil Aturan Kekerasan Seksual

1. Ada 9 jenis kekerasan seksual dalam DIM RUU TPKS

Ilustrasi demo pengesahan RUU PKS (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Sebelumnya dalam draft RUU TPKS milik pemerintah per Agustus 2021, hanya ada empat jenis kekerasan seksual yang diatur, yakni pelecehan seksual, pemaksaan alat kontrasepsi, pemaksaan hubungan seksual, dan eksploitasi seksual.

Berdasarkan pernyataan Luluk, kini ada sembilan jenis kekerasan seksual yang akan diatur dalam RUU TPKS. Sembilan jenis kekerasan seksual itu di antaranya:

1.Pemaksaan perkawinan

2.Perbudakan seksual

3.Pemaksanaan kontrasepsi

4.Pemaksaan sterilisasi

5.Pelecehan non fisik

6.Pelecehan seksual fisik

7.Pelecehan seksual berbasis elektronik

8.Pornografi yang melibatkan anak

9.Aborsi

2. Aborsi dalam RUU TPKS jadi pro-kontra

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Penambahan nomenklatur aborsi dalam RUU TPKS diketahui pada Rapat Panja Senin, 28 Maret 2022. Dalam DIM yang tertulis disebutkan bahwa kekerasan seksual juga meliputi: f. aborsi.

Muatan tersebut menuai kritik dari Koalisi Save All Women & Girls (SAWG) yang mengaku terkejut dengan penambahan aborsi dalam RUU TPKS. Pasalnya, koalisi menilai akan timbul ketidakpastian hukum apabila DIM pemerintah diakomodasi oleh legislatif.

SAWG juga menyinggung bahwa aborsi diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam beleid itu tindakan aborsi diizinkan jika memenuhi beberapa syarat, termasuk korban perkosaan.

“Pemerintah dan DPR haruslah dapat menjamin bahwa korban perkosaan tetap menjadi pengecualian untuk aborsi legal di Indonesia. Jangan sampai, upaya ingin menghapuskan kekerasan seksual dan memberi perlindungan kepada korban justru mereduksi akses aborsi perempuan korban perkosaan," kata SAWG dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/3/2022).

Baca Juga: FDA Setujui Pelonggaran Pembatasan Penggunaan Pil Aborsi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya