9 Jenis Kekerasan Seksual dalam RUU TPKS, Termasuk Aborsi
Jenis kekerasan seksual akan kembali ditambah dalam RUU TPKS
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah menyusun kembali jenis-jenis kekerasan seksual dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Sebelumnya beberapa jenis kekerasan seksual dihapus dalam draft lama per Agustus 2021 dan kini kembali dibahas dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk RUU TPKS.
Anggota Panja RUU TPKS DPR RI, Luluk Nur Hamidah, membenarkan ada beberapa jenis kekerasan seksual yang kembali akan dimasukkan dalam nomenklatur RUU TPKS yang sedang dirancang. Beberapa jenis kekerasan seksual itu sebelumnya dihapuskan dalam draft yang lama.
“Sebelumnya sempat dihapus (jenis-jenis kekerasan seksual) tapi sudah kami masukkan lagi,” kata Luluk saat ditemui di Senayan, Jakarta, Kamis (31/3/2022).
Baca Juga: Komnas Perempuan Minta MA Tolak Uji Materiil Aturan Kekerasan Seksual
1. Ada 9 jenis kekerasan seksual dalam DIM RUU TPKS
Sebelumnya dalam draft RUU TPKS milik pemerintah per Agustus 2021, hanya ada empat jenis kekerasan seksual yang diatur, yakni pelecehan seksual, pemaksaan alat kontrasepsi, pemaksaan hubungan seksual, dan eksploitasi seksual.
Berdasarkan pernyataan Luluk, kini ada sembilan jenis kekerasan seksual yang akan diatur dalam RUU TPKS. Sembilan jenis kekerasan seksual itu di antaranya:
1.Pemaksaan perkawinan
2.Perbudakan seksual
3.Pemaksanaan kontrasepsi
4.Pemaksaan sterilisasi
5.Pelecehan non fisik
6.Pelecehan seksual fisik
7.Pelecehan seksual berbasis elektronik
Editor’s picks
8.Pornografi yang melibatkan anak
9.Aborsi
Baca Juga: FDA Setujui Pelonggaran Pembatasan Penggunaan Pil Aborsi