Alasan Cucu Bung Hatta- Perludem Gugat Jokowi-Mendagri soal Penjabat
Jokowi diminta batalkan pengangkatan 88 Pj kepala daerah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Peneliti dari Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, mengatakan ada tindakan Presiden Joko “Jokowi” Widodo dan Mendagri Tito Karnavian, yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan dalam melantik penjabat (Pj) kepala daerah.
Fadli menyebut ada beberapa hal yang menjadi persoalan, sehingga Perludem bersama cucu Wakil Presiden Pertama RI Mohmmad Hatta, Gustika Fardani Jusuf, menggugat Jokowi dan Tito Karnavian ke PTUN Jakarta pada Senin, 28 November 2022.
Baca Juga: Jokowi dan Mendagri Digugat Cucu Bung Hatta Gegara Pj Kepala Daerah
1. Pengangkatan penjabat kepala daerah tak sesuai putusan MK
Fadli menilai pengakatan penjabat kepala daerah tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XX/2022, mengenai peraturan pengisian jabatan kepala daerah yang harus lebih dulu diterbitkan pemerintah.
“Pertama, pengangkatan penjabat ini didasarkan pada dasar hukum yang tidak sesuai dengan perintah putusan MK, dan juga rekomendasi Ombudsman,” kata Fadil kepada IDN Times, Minggu (4/12/2022).
Menurut Fadli, perlu ada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pengisian penjabat, pengawasan, pemberhentian dan hal-hal lainnya, sebelum menetapkan 88 penjabat kepala daerah.
Baca Juga: Kepala BIN Jadi Penjabat Kepala Daerah, DPR: Tidak Perlu Diperdebatkan