TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Alasan Demokrat-PKS Tolak Revisi UU IKN: Pemerintah Tak Profesional

NasDem belum menyatakan pandangan soal Revisi UU IKN

Presiden Jokowi tinjau pembangunan IKN (dok. Sekretariat Presiden)

Jakarta, IDN Times — Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menyetujui Revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

Revisi itu ditujukan untuk memastikan proses, persiapan, dan pembangunan pemindahan IKN serta pemungutan daerah khusus IKN.

Dalam rapat Baleg pada Rabu pekan lalu, enam fraksi menyetujui RUU IKN masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023. Sementara dua fraksi menolak yakni Partai Demokrat dan PKS, dan satu fraksi belum menyatakan pendapat yakni NasDem.

Baca Juga: Penduduk di IKN Dibatasi Cuma 1,91 Juta Orang

1. PKS tolak Revisi UU IKN karena terkesan terburu-buru

Kota Cerdas di Korea Selatan yang bisa jadi contoh pengembangan IKN Nusantara. (dok. Kementerian PUPR)

Anggota Baleg Fraksi PKS, Bukhori Yusuf mengatakan pihaknya menolak masuknya RUU perubahan atas UU IKN dalam Prolegnas Prioritas 2024. Menurutnya pembahasan RUU itu terkesan terburu-buru dan minim partisipasi publik.

Bukhori menilai UU IKN yang sebelumnya telah disahkan merupakan catatan merah DPR RI dan pemerintah dalam menyusun dan merancang undang-undang.

“PKS memandang, setelah UU IKN baru saja diketuk dan bahkan belum pada tahap pelaksanaan, ternyata sudah mengalami persoalan. Itu menunjukkan betapa sesungguhnya dalam kita dalam membahas suatu undang-undang diperlukan kehati-hatian, diperlukan pandangan dari semua komponen anak bangsa sehingga tidak kemudian memburu yang penting selesai,” kata dia. 

2. Demokrat sebut pemerintah tidak profesional soal Revisi UU IKN

Presiden Jokowi saat meninjau lokasi IKN di PPU untuk pertama kalinya sejak penentuan IKN baru (IDN Times/Yuda Almerio)

Partai Demokrat juga menjadi salah satu parpol yang menolak dengan tegas Revisi UU IKN. Anggota Baleg DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Achmad mengatakan UU IKN belum genap berusia satu tahun dan belum diimpelementasikan secara komprehensif.

Usulan untuk revisi beleid ini dinilai menandakan pemerintah terlalu terburu-buru dan tidak profesional dalam menyiapkan UU IKN.

“Padahal UU ini kan suatu bentuk aturan yang sangat penting dan mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Seharusnya pemerintah mempersiapkannya dengan serius dan matang. Bukan terburu-buru. Bahkan, belum sempat dijalankan tuntas, sudah mengajukan revisi,” jelasnya.

Baca Juga: UU IKN Akan Direvisi Pemerintah dan DPR, Bagian yang Mana?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya