Alasan Demokrat-PKS Tolak Revisi UU IKN: Pemerintah Tak Profesional
NasDem belum menyatakan pandangan soal Revisi UU IKN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times — Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menyetujui Revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
Revisi itu ditujukan untuk memastikan proses, persiapan, dan pembangunan pemindahan IKN serta pemungutan daerah khusus IKN.
Dalam rapat Baleg pada Rabu pekan lalu, enam fraksi menyetujui RUU IKN masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023. Sementara dua fraksi menolak yakni Partai Demokrat dan PKS, dan satu fraksi belum menyatakan pendapat yakni NasDem.
Baca Juga: Penduduk di IKN Dibatasi Cuma 1,91 Juta Orang
1. PKS tolak Revisi UU IKN karena terkesan terburu-buru
Anggota Baleg Fraksi PKS, Bukhori Yusuf mengatakan pihaknya menolak masuknya RUU perubahan atas UU IKN dalam Prolegnas Prioritas 2024. Menurutnya pembahasan RUU itu terkesan terburu-buru dan minim partisipasi publik.
Bukhori menilai UU IKN yang sebelumnya telah disahkan merupakan catatan merah DPR RI dan pemerintah dalam menyusun dan merancang undang-undang.
“PKS memandang, setelah UU IKN baru saja diketuk dan bahkan belum pada tahap pelaksanaan, ternyata sudah mengalami persoalan. Itu menunjukkan betapa sesungguhnya dalam kita dalam membahas suatu undang-undang diperlukan kehati-hatian, diperlukan pandangan dari semua komponen anak bangsa sehingga tidak kemudian memburu yang penting selesai,” kata dia.
Baca Juga: UU IKN Akan Direvisi Pemerintah dan DPR, Bagian yang Mana?