Alasan Pemerintah dan DPR Setop Revisi UU Penanggulangan Bencana
Tak ada titik terang nomenklatur BNPB
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah dan DPR sepakat menghentikan pembahasan revisi Undang-undang Penanggulangan Bencana pada Rabu (13/4/2022). UU Penanggulangan Bencana sebelumnya menuai kontroversi karena tak menyebut nomenklatur BNPB.
“Tadi sudah disepakati bahwa revisi Undang-Undang Penanggulangan Bencana ini dihentikan pembahasannya, sampai waktu yang tidak ditentukan,” kata Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto, di Senayan, Rabu, (13/4/2022).
Baca Juga: Kepala BNPB: Jangan Sampai Acara MotoGP Sukses Tapi COVID Memburuk
1. Tak ada titik terang nomenklatur BNPB
Diketahui pembahasan revisi UU Penanggulangan Bencana menjadi kontroversi usai nomenklatur BNPB tak disebut sekali pun dalam beleid itu.
Padahal BNPB merupakan lembaga yang sesuai tupoksinya mengurus dan menangani bencana di Indonesia.
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengaku belum ada titik temu antara pemerintah dan DPR terkait dengan lembaga yang berwenang menangani kebencanaan, serta sumber dana yang akan digunakan.
“Kami coba lengkapi dulu selain tadi memang masih belum ada titik temu soal lembaga yang menangani sama dana anggaran,” kata Risma di DPR.
Baca Juga: 5 Tips Hadapi Gempa dari Kepala BNPB Letjen Suharyanto