TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anggota DPR Dorong Gamers Dukung Aturan PSE Kominfo

Pemblokiran Kominfo demi lindungi data publik

si.com

Jakarta, IDN Times - Aggota Komisi I DPR Fraksi Partai Golkar Bobby A. Rizaldi, meminta para pekerja sektor industri kreatif mendukung kebijakan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemen Kominfo).

Bobby menilai kebijakan ini perlu disikapi dengan bijak oleh negara dan masyarakat. Menurutnya, PSE diperlukan untuk melindungi konsumen, pengawasan konten, dan perlindungan konsumen sekaligus gamers Indonesia.

Baca Juga: Kominfo Beri Kabar Baik Pengguna Game Dota2, Steam dan Counter Strike

1. Perlu didukung gamers di Indonesia

Ilustrasi PSE (kominfo.go.id)

Menurut Bobby, kebijakan PSE diperlukan agar produsen game dalam negeri bisa menumbuhkan industrinya. Kondisi ini bisa menjadi jalan bagi sentra ekonomi kreatif baru yang lebih memakmurkan negara dan rakyat.

“Pemblokiran Kominfo karena PSE belum didaftarkan ini untuk mengembangkan industri IT (Teknologi Informasi) lokal, ini wujud bela negara dan perlu dukungan para gamers,” kata Bobby saat dihubungi, Minggu (31/7/2022).

Baca Juga: Kominfo Buka Blokir PayPal 5 Hari demi Selamatkan Uang Masyarakat 

2. Singgung platform lintas negara tak bebas pajak

Konferensi Pers Perkembangan dan Penjelasan Lanjutan terkait Kewajiban Pendaftaran PSE Lingkup Privat, Senin (27/6/2022). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Bobby juga menilai kebijakan PSE baik untuk iklim ekonomi dalam negeri. Sebab, beberapa platform luar negeri yang harus terdaftar di Kominfo kini tak bebas pajak.

“Di mana jenis usaha lintas negara seperti platform-platform komersial ini beroperasi bebas tanpa mendaftar sebagai PSE, sehingga hak sebuah negara berdaulat diindahkan baik itu pajak, pengawasan konten, perlindungan data pribadi dan perlindungan konsumen alias gamers Indonesia,” jelasnya.

Bobby juga meminta kebijaksanaan dari gamers dan warganet Indonesia yang mengkritik kebijakan PSE. Dia menekankan, kini negara hadir untuk melindungi data pribadi warganet dengan kebijakan PSE.

“Belum lagi kalau ada apa-apa, mereka gak bisa dilindungi negara, padahal hak setiap warga negara terlindungi, bikin KTP aja lama bisa lapor Ombudsman, nah OTT (Operasi Tangkap Tangan) ini gak bisa kalau belum jadi PSE,” tuturnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya