Anggota DPR Sebut Perlindungan Istri Ferdy Sambo Terabaikan
Perlu perhatian khusus kepada korban pelecehan seksual
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB, MF Nurhuda Yusro, menyoroti soal perlindungan istri Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo, PC, sebagai terduga korban pelecehan seksual.
Nurhuda menilai, sejumlah pemberitaan media massa atas kasus kekerasan seksual yang menyeret PC terlalu berlebihan. Padahal menurutnya, PC yang diduga korban pelecehan seksual berada dalam kondisi rentan.
“Pemberitaan media massa atas kasus kekerasan seksual ini begitu gencar sehingga publik seringkali lupa bahwa ada kerentanan korban kekerasan seksual, korban PC, yang sering terabaikan,” kata Nurhuda saat dihubungi, Rabu (3/8/2022).
Baca Juga: Pengacara Brigadir J Ingin Temui Istri Ferdy Sambo, Tanya Kesaksian
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Kasus Brigadir J Bukan Kriminal Biasa, Ada Hierarki
1. Perlu perhatian khusus pada korban pelecehan seksual
Nurhuda mengatakan, perlu perhatian khusus kepada PC sebagai terduga korban pelecehan seksual. Masyarakat juga diminta tak hanya menyoroti kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Alih-alih memberikan pelindungan dan pemulihan terhadap korban, perhatian publik justru tersedot pada insiden penembakan,” kata Nurhuda.
Dia juga meminta semua pihak agar tetap memperhatikan adanya kerentanan berbasis gender yang dihadapi oleh korban. Hal tersebut sesuai mandat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Sesuai mandat yang diberikan oleh UU TPKS, negara harus memastikan pemenuhan hak-hak perempuan pelapor atau korban kekerasan seksual khususnya dalam aspek pelindungan dan pemulihan,” kata dia.
Baca Juga: Pengacara Brigadir J Ingin Temui Istri Ferdy Sambo, Tanya Kesaksian
Baca Juga: Komnas Perempuan: Kondisi Terkini Istri Ferdy Sambo Belum Diketahui