Bakal Disahkan, Pakar Hukum Sebut RKUHP Bisa Jadi Alat Kriminalisasi
Kritik bertentangan dengan Pancasila bisa dipidana
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times — Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyebut Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) berpotensi menjadi alat kriminalisasi kepada rakyat.
Bivitri menilai draf RKUHP yang akan disahkan DPR RI pada Selasa 26 Desember esok itu masih memuat banyak pasal bermasalah sehingga mudah digunakan sebagai alat kriminalisasi pada warga sipil.
Baca Juga: RKUHP Tuai Banyak Kritik, DPR Ngotot Lanjutkan ke Paripurna
1. Kritik rakyat yang bertentangan dengan Pancasila bisa dipidana
Bivitri menyorot beberapa pasal bermasalah seperti bentuk kritik masyarakat terhadap lembaga negara, kepala negara dan simbol negara, termasuk soal ideologi rakyat yang bertentangan dengan Pancasila.
Dengan disahkannya pasal ini, lembaga negara bisa melaporkan pengkritik karena memberikan kritik yang bertentangan dengan Pancasila.
"Satu saja yang mengerikan sekali, kalau kita membahas soal ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. Itu luas banget, bukan cuma marxisme, leninisme, kok bisa ya itu dikriminalkan. Tapi bahkan apapun yang dianggap bertentangan dengan Pancasila nanti bisa dipidana," ujarnya dalam diskusi KedaiKOpi, Minggu (4/12/2022).
Baca Juga: Pakar Kritik RKUHP: Bikin Jokowi Nyaman, Rakyat Ketakutan