TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bakal Disahkan, Pakar Hukum Sebut RKUHP Bisa Jadi Alat Kriminalisasi

Kritik bertentangan dengan Pancasila bisa dipidana

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Jakarta, IDN Times — Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyebut Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) berpotensi menjadi alat kriminalisasi kepada rakyat.

Bivitri menilai draf RKUHP yang akan disahkan DPR RI pada Selasa 26 Desember esok itu masih memuat banyak pasal bermasalah sehingga mudah digunakan sebagai alat kriminalisasi pada warga sipil.

Baca Juga: RKUHP Tuai Banyak Kritik, DPR Ngotot Lanjutkan ke Paripurna  

1. Kritik rakyat yang bertentangan dengan Pancasila bisa dipidana

Massa tuntut dibukanya draft RKUHP (IDN Times/Indah Permata Sari)

Bivitri menyorot beberapa pasal bermasalah seperti bentuk kritik masyarakat terhadap lembaga negara, kepala negara dan simbol negara, termasuk soal ideologi rakyat yang bertentangan dengan Pancasila.

Dengan disahkannya pasal ini, lembaga negara bisa melaporkan pengkritik karena memberikan kritik yang bertentangan dengan Pancasila.

"Satu saja yang mengerikan sekali, kalau kita membahas soal ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. Itu luas banget, bukan cuma marxisme, leninisme, kok bisa ya itu dikriminalkan. Tapi bahkan apapun yang dianggap bertentangan dengan Pancasila nanti bisa dipidana," ujarnya dalam diskusi KedaiKOpi, Minggu (4/12/2022).

Baca Juga: Pakar Kritik RKUHP: Bikin Jokowi Nyaman, Rakyat Ketakutan

2. Kerusakan pada iklim demokrasi

Mahasiswa dari beberapa Universitas melakukan Demo terkait RKUHP di depan Gedung DPR/MPR pada Selasa (28/6/2022). (IDN Times/Yosafat)

Pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) ini juga menyebut pengesahan RKUHP hanya membuat kerusakan pada iklim hukum dan demokrasi di Indonesia.

Hal itu disebabkan ketidakseimbangan hukum yang mestinya bisa berada di posisi rakyat. Dia menjelaskan hukum sejatinya dibuat untuk menyeimbangkan posisi pemerintah dan rakyat agar tak terjadi kriminalisasi.

“Yang terjadi adalah kerusakan negara hukum dan demokrasi,” tuturnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya