Banyak THR Terlambat, Anggota DPR Kritik Kinerja Kemnaker
DPR soroti laporan pelanggaran THR
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times -- Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai NasDem, Irma Suryani Chaniago menyoroti kinerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dinilai lamban mengantisipasi dan menyelesaikan pelanggaran pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja.
Pernyataan itu sebagai buntut dari laporan Kemenaker yang menyatakan ada 1.050 layanan konsultasi THR dengan 938 aduan. Dari 938 aduan tersebut, baru 23 di antaranya yang telah ditindaklanjuti.
"Saya menilai dari data yang disampaikan Kemnaker ini, ternyata kasus pelanggaran THR saat ini masih sangat banyak terjadi, artinya Kementerian Ketenagakerjaan dan Disnaker tidak mampu melakukan upaya pencegahan atas persoalan pelanggaran THR yang memang selalau terjadi setiap tahun," kata Irma, Rabu (19/4/2023).
Baca Juga: Banyak Perusahaan Nakal soal THR, Kemnaker Dapat 928 Aduan
Baca Juga: Pastikan Pembayaran THR Keagamaan, Kemnaker Bentuk Posko Satgas THR
1. Kritik Menaker Ida tak bisa selesaikan penyelewengan THR
Irma menyoroti kinerja Menaker Ida Fauziyah yang dianggap tak mampu menyelesaikan kasus-kasus penyelewengan THR pegawai saat Lebaran setiap tahunnya.
Posko pengaduan THR yang dibuat oleh pemerintah menemukan melibat 669 perusahaan terseret. Dari total 938 aduan yang diterima, sebanyak 468 aduan THR tidak dibayarkan, 337 aduan pembayaran THR tidak sesuai ketentuan, dan 93 aduan THR terlambat dibayarkan.
Irma menilai kondisi ini sebelumnya juga pernah dirasakan oleh pekerja beberapa tahun yang lalu saat pandemi COVID-19.
"Artinya tetap saja kasus ini tidak mampu diselesaikan pemerintah siapa pun menterinya. Pertanyaan mendasar nya, tidak adakah kemauan pemerintah untuk menyelesaikan masalah klasik ini," ujarnya.
"Saya yakin dari 669 perusahaan yang melakukan pelanggaran THR tahun ini, juga melakukan pelanggaran THR tahun sebelumnya dan atau tahun-tahun sebelumnya. Pastinya juga pihak Kemnaker dan Disnaker sudah memiliki data perusahaan yang melakukan pelanggaran THR tahun tahun sebelumnya," imbuh Irma.
Baca Juga: Update Posko THR Kemnaker 17 April 2023, Ini Jumlah Aduan yang Masuk