Update Posko THR Kemnaker 17 April 2023, Ini Jumlah Aduan yang Masuk

Aduan yang masuk akan ditindaklanjuti Kemnaker

Jakarta, IDN Times -- Pemerintah terus memfasilitasi konsultasi dan aduan seputar pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2023. Hingga 17 April 2023, Posko THR telah menerima 2.576 layanan, terdiri atas 1.182 layanan konsultasi dan 1.394 layanan aduan. 

“Data ini adalah jumlah konsultasi dan layanan yang masuk ke Posko THR per 17 April 2023 pukul 12.00 WIB,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Senin (17/4/2023). 

1. Terdapat 36 aduan yang sedang ditindaklanjuti

Update Posko THR Kemnaker 17 April 2023, Ini Jumlah Aduan yang Masukilustrasi THR

Anwar Sanusi menjelaskan, 1.394 aduan yang masuk terdiri dari 688 aduan THR tidak dibayarkan, 496 aduan THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan, serta 210 aduan THR yang terlambat dibayarkan. Adapun 1.394 aduan tersebut melibatkan 992 perusahaan. 

“Saat ini terdapat 36 aduan yang ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker maupun Pengawas Ketenagakerjaan di Provinsi dan Kabupaten/Kota,” katanya. 

2. DKI Jakarta menjadi daerah dengan aduan tertinggi

Update Posko THR Kemnaker 17 April 2023, Ini Jumlah Aduan yang MasukLaman Posko THR untuk melaporkan THR bermasalah. (Tangkapan layar Posko THR Kemnaker)

Sejauh ini, DKI Jakarta menjadi daerah dengan aduan tertinggi dengan jumlah 455 aduan.

Adapun, dari sisi sebaran, di Provinsi Aceh terdapat 3 aduan; Provinsi Sumatra Utara (24); Sumatra Barat (18); Riau (17); Jambi (11); Sumatra Selatan (24); Bengkulu (1); Lampung (5); Kepulauan Bangka Belitung (5); Kepulauan Riau (17); DKI Jakarta (455); Jawa Barat (322); Jawa Tengah (147); DIY (43); Jawa Timur (84); dan Banten (120). 

3. Di timur Indonesia, aduan mengenai THR tidak tinggi

Update Posko THR Kemnaker 17 April 2023, Ini Jumlah Aduan yang MasukIlustrasi THR (stockvault.net)

Selain itu, di Provinsi Bali terdapat 9 aduan; NTB (2); NTT (2); Kalimantan Barat (7); Kalimantan Tengah (11); Kalimantan Selatan (17); Kalimantan Timur (16); Kalimantan Utara (2); Sulawesi Utara (2); Sulawesi Tengah (6); Sulawesi Selatan (11); Sulawesi Tenggara (6); Gorontalo (2); Sulawesi Barat (0); Maluku (1); Maluku Utara (1); Papua (3); Papua Barat (0). (WEB)

Baca Juga: Percepat Pengesahan RUU PPRT, Kemnaker Gelar Rapat Ini Bahas DIM

Topik:

  • Ahmad Faisal

Berita Terkini Lainnya