Cerita Guru Non Serdik: Kerja 24 Jam, Tunjangan Rp250 Ribu Sebulan
Kesejahteraan guru nonsertifikasi masih minim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times — Sejumlah guru nonsertifikasi pendidik (Non Serdik) mengeluhkan sejumlah permasalahan yang dihadapi ke Komisi X DPR RI. Guru tanpa sertifikasi pendidikan masih mendapatkan jam kerja yang panjang namun hanya mendapat tunjangan atau tamsil Rp250 ribu per bulan.
“Kami mohon kiranya Komisi X mendesak Kemendikbud untuk mengeluarkan Permendikbud agar bisa mengeluarkan sertifikasi bagi guru yang sudah lama mengabdi,” kata Ketua Aliansi Guru Non Sertifikasi Pendidikan Bersatu (AGNSB) Kurtadi, saat ditemui di DPR, Rabu (8/2/2023).
Baca Juga: Pasal Tunjangan Guru Hilang, P2G: RUU Sisdiknas Mimpi Buruk Jutaan Guru
1. Jam kerja panjang, tunjangan cair per tiga bulan
Kurtadi mengatakan menjadi guru non sertifikasi jadi tantangan tersendiri. Tak seperti guru dengan sertifikasi yang bisa ‘naik level’ menjadi ASN PPPK atau PNS, guru non sertifikasi tak bisa mengikuti seleksi kenaikan status tersebut.
Sementara itu, tak sedikit guru non sertifikasi masih tetap mengajar sehingga berstatus guru dalam jabatan. Kurtadi dan rekan-rekan sesama guru non sertifikasi mengaku tak ada perbedaan jam kerja antara guru bersertifikat pendidik dan non sertifikasi.
“Jam kerjanya sama, 24 jam sehari, gak ada perbedaan soal jam kerja. Malah kadang lebih lama,” kata Kurtadi.
Melalui program tamsil Kemendikbudristek, guru non sertifikasi sebetulnya mendapat tunjangan dengan tujuan membantu meningkatkan penghasilan guru. Kendati demikian, tamsil yang didapatkan hanya Rp250 ribu per bulan yang dibayarkan per triwulan.
“Itu juga belum dipotong pajak, kami terima per tiga bulan itu Rp714 ribu,” ujar Kurtadi.
Sebagai informasi, Kemendikbudristek juga memberikan tamsil untuk guru sertifikasi dengan besaran yang jauh berbeda. Untuk guru sertifikasi, tamsil yang didapat mencapai Rp10 juta dibayarkan setiap tiga bulan.
Baca Juga: Komisi X Sebut Anggaran PPPK Guru Minim, Hanya Bisa Gaji Setahun
Baca Juga: Pasal Tunjangan Guru Hilang, P2G: RUU Sisdiknas Mimpi Buruk Jutaan Guru