DKPP Ungkap 2 KPUD Melapor soal Pelanggaran Kode Etik Ketua KPU RI
Dua KPUD mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times — Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Heddy Lugito mengungkap, ada dua laporan dari KPU daerah yakni KPU di Sulawesi Utara dan Kalimantan Tengah terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait pelanggaran kode etik.
Hal itu disampaikan Heddy dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri.
Baca Juga: Ketua KPU Tanggapi Santai Pelaporan ke DKPP, Pelapor: Kami Kecewa!
1. Anggota KPU adukan Ketua KPU Kabupaten, Ketua KPU Provinsi, dan Ketua KPU RI
Heddy menjelaskan, dalam aduannya anggota KPU di dua provinsi itu mengadukan sekaligus Ketua KPU Provinsi, Ketua KPU Kabupaten, dan Ketua KPU RI.
“Yang agak menarik, ada 2 pengaduan justru dilakukan oleh anggota KPU. Di kabupaten Sangir Talaud Sulawesi Utara, dan dari Kalimantan Tengah,” kata Heddy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/1/2023).
“Anggota KPU adukan atasannya, Ketua KPU Kabupaten, Ketua KPU Provinsi, dan Ketua KPU RI. Ini pertama kali sepanjang keberadaan DKPP,” sambung Heddy.
Baca Juga: Kawal Pemilu Beberkan Bukti Kecurangan KPU ke DPR, Rapat Jadi Tertutup