TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DPR Bentuk Panja RUU Narkotika Usulan Menkumham Yasonna Laoly

Seluruh fraksi di DPR setuju amandemen RUU Narkotika

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan keterangan usai mengunjungi lokasi kebakaran Lapas Kelas I Tangerang di Kota Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). (ANTARA FOTO/Fauzan)

Jakarta, IDN Times - DPR RI bakal membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas amandemen Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perubahan kedua atas UU Narkotika ini diusulkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

“Rencana kerja pembahasan UU Narkotika untuk selanjutnya rencana kerja akan disusun setelah terbentuknya panja agar pengembangan RUU Narkotika lebih komprehensif. Apakah disetujui?” tanya Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh dalam rapat di Senayan, Kamis (31/3/2022).

“Setuju,” jawab para anggota.

 

Baca Juga: ICJR Sebut pada 2021 Hukuman Mati Terbanyak untuk Kasus Narkotika

1. Menkumham Yasonna Laoly sebut RUU Narkotika mendesak

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Yasonna Laoly dalam pemaparannya mengatakan RUU Narkotika sangat mendesak dilakukan mengingat maraknya tren narkotika jenis baru di masyarakat.

Selain itu, menurutnya diperlukan perubahan dalam UU Narkotika demi menghindari overkapasitas lapas karena terisi oleh narapidana narkotika. Dia menyebut dibutuhkan pendekatan rehabilitasi dalam UU Narkotika untuk mengurangi beban lapas.

“Upaya ini sangat diperlukan mengingat tren penyalahgunaan narkotika yang masih tinggi, hal tersebut merupakan salah satu alasan untuk merevisi UU. Pada beberapa kategori juga difokuskan pada upaya rehabilitas,” ujar Yasonna.

2. Langkah mengurangi overkapasitas lapas

Aparat gabungan mengawal ketat napi gembong narkoba yang dikirim ke Lapas Karanganyar Nusakambangan. (Dok Humas Lapas Kedungpane)

Menurut Yasonna, kebijakan rehabilitasi dibandingkan dengan pidana penjara, sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan di Indonesia.

Yasonna juga memaparkan bahwa beberapa poin yang akan diatur dalam amandemen UU Narkotika antara lain zat psikoaktif baru, new psychoaktive substances (NSP), penyempurnaan terhadap mekanisme rehabilitasi, tim penilaian terpadu, penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kewenangannya.

Baca Juga: Yasonna Ingin Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura Segera Diratifikasi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya