ICJR Sebut pada 2021 Hukuman Mati Terbanyak untuk Kasus Narkotika

Jumlah terpidana mati terus meningkat jadi 404 orang

Jakarta, IDN Times - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Indonesia menerbitkan laporan situasi kebijakan hukuman mati di Indonesia 2021. Peneliti ICJR Iftitah Sari mengatakan, jumlah kasus hukuman mati, baik penuntutan atau penjatuhan pidana mati di 2021 sebanyak 146 kasus, dengan 171 terdakwa.

“Mayoritas adalah perkara narkotika yaitu 120 kasus,” ujar dia dalam konferensi pers daring, Kamis (27/1/2022).

Baca Juga: Pemerkosa Santriwati Dituntut Hukuman Mati, Menko PMK: Biar Jera

1. Tren pidana mati dalam kasus narkotika meningkat 5 tahun terakhir

ICJR Sebut pada 2021 Hukuman Mati Terbanyak untuk Kasus NarkotikaIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Iftitah, tren pidana mati dalam kasus narkotika terus meningkat sejak 2015 hingga 2021. Hal ini tentu dianggap menjadi masalah, karena dalam kebijakan narkotika tak boleh penjahat dijatuhkan hukuman mati.

“Ada dalam Pasal 6 ICCR yang sudah diratifikasi Indonesia kemudian di komentar umum, sekalipun narkotika dianggap kejahatan serius, dia tidak bisa dijadikan dasar menjatuhkan pidana mati,” kata Iftitah.

Dia menjelaskan, dalam Annual Report PBB Agustus 2019 juga ada kritik upaya negara-negara yang memperkenalkan pidana mati untuk kejahatan narkotika, kemudian di UNODC Juni 2019 tentang kontrol terhadap narkotika bukan justifikasi penggunaan mati untuk kasus narkotika.

2. Revisi UU Narkotika tak memperbaiki rumusan tindak pidana mati

ICJR Sebut pada 2021 Hukuman Mati Terbanyak untuk Kasus NarkotikaMenteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

ICJR juga menanggapi pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang mengungkapkan, bahwa hukuman mati bukan hukuman efektif bagi kasus narkotika.

Akhirnya pada perkembangannya, 14 Januari 2022, ada upaya untuk merevisi UU Narkotika.

“Namun catatan kami melihat bahwa dari draf ini, tidak ada perbaikan sama sekali terkait rumusan tindak pidana yang memuat pidana mati khususnya Pasal 113, 118, dan seterusnya,” ujar dia. 

3. Instrumen HAM internasional menekankan hanya kejahatan serius yang boleh dijatuhi hukuman mati

ICJR Sebut pada 2021 Hukuman Mati Terbanyak untuk Kasus NarkotikaTerdakwa Deni Priyanto (Gofarin) pelaku dituntut hukuman mati pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (3/12). ANTARA/Sumarwoto

Aturan ini dinilai sebagai pasal karet yang tak ada kejelasan tentang unsur kesalahan. Tindak pidana yang berunsur administratif selama memenuhi unsur kemudian diakui pidana mati.

“Padahal kalau kita lihat lagi soal bagaimana penjatuhan pidana mati berdasarkan konvensi kemanusian internasional, instrumen HAM internasional menekankan hanya kejahatan-kejahatan serius yang boleh dijatuhkan dan itu adalah yang secara intensif dan secara niat untuk membunuh orang, atau mematikan orang secara sistematis dan terstruktur dan itu tidak kita temukan dalam kasus-kasus narkotika,” kata Iftitah.

4. Jumlah terpidana mati terus meningkat jadi 404 orang

ICJR Sebut pada 2021 Hukuman Mati Terbanyak untuk Kasus NarkotikaIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Pada akhirnya, jumlah terpidana mati dalam daftar tunggu terus meningkat jadi 404 orang dari berbagai kasus termasuk kasus narkotika. ICJR memastikan, angka ini akan terus naik.

"Satu-satunya jalan keluar yaitu bagaimana bisa memperkenalkan komutasi atau perubahan hukuman selain pidana mati," kata Iftitah.

Dia mencontohkan, seperti memberikan remisi pada hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga: 2 Warga Lampung Pengedar Sabu Lintas Provinsi Terancam Hukuman Mati

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya