TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DPR dan Pemerintah Sepakati PKPU Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu

DPR minta KPU gunakan data terbaru untuk verifikasi

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia. (IDN Times/Sachril Agustin)

Jakarta, IDN Times - Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setuju rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, membacakan keputusan tersebut dalam rapat bersama pemerintah yang digelar tertutup, Kamis (7/7/2022).

"Komisi II DPR bersama Kemendagri menyetujui rancangan PKPU tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu anggota DPR dan DPRD," kata Doli.

Baca Juga: Survei: Mayoritas Publik Tak Setuju Pemilu Ditunda, Siap Pemilu 2024 

1. DPR minta KPU gunakan data terbaru untuk verifikasi

IDN Times/Istimewa

Doli mengatakan pihaknya mendorong KPU untuk menggunakan data administrasi kependudukan serta desa, kelurahan, dan kecamatan terbaru dari Kemendagri. Termasuk data untuk tiga provinsi baru daerah otonom baru (DOB) Papua.

"Komisi II DPR juga meminta KPU agar Sistem Informasi Parpol (Sipol) dapat menjamin sistem keamanan data dan perlindungan data pribadi dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta pemilu," ujarnya.

2. DPR dorong KPU buka akses data Sipol

Tampilan akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). (IDN Times/Yosafat Diva)

Doli mengatakan pihaknya mendorong KPU untuk menggunakan data administrasi kependudukan serta desa, kelurahan, dan kecamatan terbaru dari Kemendagri. Termasuk data untuk tiga provinsi baru daerah otonom baru (DOB) Papua.

"Komisi II DPR juga meminta KPU agar Sistem Informasi Parpol (Sipol) dapat menjamin sistem keamanan data dan perlindungan data pribadi dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta pemilu," ujarnya.

3. Lembaga Pengawas Pemilu harus dapat akses Sipol

Ilustrasi surat suara (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Komisi II DPR juga meminta KPU agar memberikan akses data Sipol kepada lembaga pengawas pemilu itu dalam mengawasi verifikasi parpol calon peserta pemilu.

Hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 180 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Yakni, pada ayat (1) disebutkan "Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta pemilu yang dilaksanakan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota".

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya