DPR dan Pemerintah Sepakati PKPU Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu
DPR minta KPU gunakan data terbaru untuk verifikasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setuju rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, membacakan keputusan tersebut dalam rapat bersama pemerintah yang digelar tertutup, Kamis (7/7/2022).
"Komisi II DPR bersama Kemendagri menyetujui rancangan PKPU tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu anggota DPR dan DPRD," kata Doli.
Baca Juga: Survei: Mayoritas Publik Tak Setuju Pemilu Ditunda, Siap Pemilu 2024
1. DPR minta KPU gunakan data terbaru untuk verifikasi
Doli mengatakan pihaknya mendorong KPU untuk menggunakan data administrasi kependudukan serta desa, kelurahan, dan kecamatan terbaru dari Kemendagri. Termasuk data untuk tiga provinsi baru daerah otonom baru (DOB) Papua.
"Komisi II DPR juga meminta KPU agar Sistem Informasi Parpol (Sipol) dapat menjamin sistem keamanan data dan perlindungan data pribadi dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta pemilu," ujarnya.